Jumat, 15 Agustus 2025

Virus Corona

PPKM Darurat Diperpanjang hingga 25 Juli 2021, akan Dibuka Bertahap pada 26 Juli 2021

Pemerintah resmi melanjutkan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga Minggu, 25 Juli 2021.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
Kompas TV
Presiden Jokowi. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi melanjutkan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

PPKM Darurat akan berlangsung hingga Minggu, 25 Juli 2021.

Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers yang digelar Selasa (20/7/2021).

Keputusan untuk memperpanjang PPKM Darurat itu diambil setelah melihat realita di lapangan, termasuk adanya penurunan kasus selama PPKM Darurat diberlakukan.

"Jika tren penurunan terus terjadi, pemerintah akan membuka pembatasan secara bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021," kata Jokowi.

Diketahui, masa PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali berakhir pada Selasa (20/7/2021) hari ini.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan, PPKM akan diperpanjang hingga akhir Juli 2021.

Keputusan ini diambil oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas setelah melihat kondisi pandemi Covid-19 selama belakangan hari terakhir.

"Bapak Presiden sudah memutuskan bahwa PPKM Darurat ini akan diperpanjang sampai akhir Juli," kata Muhadjir dalam rekaman suara yang diterima Tribunnews.com, Jumat (16/7/2021).

Muhadjir juga mengatakan, keputusan perpanjangan PPKM Darurat hampir pasti, sebelum nanti kemudian diumumkan secara resmi.

"Iya. Sudah. 2 per 3 pasti," katanya.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan