Virus Corona
Daftar Wilayah PPKM Level 3-4 di Luar Jawa-Bali, Mulai dari Kota Medan hingga Kota Ambon
Berikut ini daftar wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di luar Jawa-Bali.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di luar Jawa-Bali.
Setelah PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021, kini pemerintah mengkategorikan wilayah di luar Jawa-Bali dengan kriteria level 3 dan 4.
Untuk wilayah PPKM level 4, di antaranya Kota Medan, Kota Bukitinggi, dan Kota Batam.
Sementara untuk daerah PPKM level 3, seperti Kota Banda Aceh, Kota Sibolga, dan Kota Ambon.
Wilayah yang termasuk dalam level 3 dan 4, akan diberlakukan beberapa ketentuan yang sudah diatur.
Hal tersebut, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021.
Kebijakan ini, untuk memperkuat pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 (empat) Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Ini Aturan PPKM Level 4 Jawa-Bali untuk Sektor Pendidikan, Esensial, dan Non-Esesnsial
Diketahui, ada beberapa instruksi yang disampaikan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021.
Pertama, menetapkan dan mengatur PPKM Berbasis Mikro yang selanjutnya disebut PPKM Mikro pada masing-masing Kabupaten/Kota di wilayahnya.
Kedua, khusus kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Banten dan Gubernur Bali menetapkan dan mengatur PPKM Mikro sepanjang Kabupaten/Kota tersebut tidak termasuk atau telah keluar dari Level 4 (empat) di Wilayah Jawa Bali.
Ketiga, khusus kepada Gubernur yang wilayah Kabupaten/Kotanya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen.
Baca juga: Daftar Daerah Yang Masuk Kriteria PPKM Level 3 dan Level 4
Berikut ini daftar wilayah PPKM Level 3 dan 4 di luar wilayah Jawa-Bali, sebagaimana yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021:
Wilayah Level 4 di Luar Jawa-Bali
Berikut wilayah di luar Jawa-Bali yang berada dalam Level 4:
- Sumatera Utara: Kota Medan