Minggu, 5 Oktober 2025

Seleksi Kepegawaian di KPK

Ombudsman Beberkan Penyalahgunaan Wewenang Pembentukan Aturan TWK Pegawai KPK

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan adanya dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/Irwan Rismawan
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng (kiri) bersama Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron memberikan keterangan di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (10/6/2021). Ombudsman RI memanggil pimpinan KPK untuk memberikan klarifikasi terkait proses pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui assesment tes wawasan kebangsaan (TWK). Tribunnews/Irwan Rismawan 

Untuk mendapatkan aspirasi, rancangan ini wajib disebarluaskan dalam portal KPK.

Namun, Ombudsman menemukan penyebarluasan informasi Perkom Nomor 1 Tahun 2021 adalah pada 16 November 2020.

"Jadi ini masih di tahap awal adminsiasi, hasil pembahasan harmonisasi hingga pengundangan tidak lagi disebarluaskan di portal internal KPK, hingga dengan demikian tidak ada mekanisme pagawai KPK untuk mengetahui apalagi menyampaikan pendapat, Mungkin dari gossip atau informal tahu, tapi tidak resmi dan tidak ditempatkan di portal internal KPK selama proses yang sangat penting. Tidak ada kesempatan. Ombudsman Republik Indonesia berpendapat terjadi penyimpangan prosedur karena KPK tidak menyebarluaskan setelah dilakukan proses perubahan enam kali rapat," paparnya.

Atas dasar itu, Ombudsman menyatan Pimpinan dan Sekjen KPK melakukan tindakan korektif.

Salah satunya dengan menjelaskan kepada pegawai KPK mengenai konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya.

"Dalam bentuk informasi atau dokumen sah," tegas Robert.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved