Jumat, 29 Agustus 2025

Rektor UI Diizinkan Rangkap Jabatan, Komisi X DPR RI: Kampus Harus Otonom

Rektor UI diizinkan Jokowi merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda: Kampus Harus Otonom.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
DOK. UI
Ari Kuncoro (paling kiri) saat dilantik menjadi Rektor UI menggantikan Muhammad Anis pada Desember 2019. - Rektor UI diizinkan Jokowi merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda: Kampus Harus Otonom. 

"Kita akan evaluasi negatif positifnya. Walapun, dengan relasi ini, artinya menjadikan kampus sebagai kekuatan kritis watch dog tidak bisa kita capai."

"Jadinya akan beresiko jangka panjang bagi kesehatan demokrasi Indonesia," jelasnya.

Diketahui, ketentuan sebelumnya soal larangan rangkap jabatan bagi rektor dan wakil rektor tertuang dalam PP 68/2012, di antaranya yakni:

a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat

b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah

c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta

d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik

e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI

Ketentuan rangkap jabatan pada BUMN dan BUMD  kini dirubah. Rektor dan wakil rektor UI hanya dilarang rangkap jabatan menjadi jajaran direksi BUMN. 

Rektor UI, Ari Kuncoro, membaca sumpah jabatan usai dilantik pada Desember 2019.
Rektor UI, Ari Kuncoro, membaca sumpah jabatan usai dilantik pada Desember 2019. (ui.ac.id)

Baca juga: Pemerintah Ubah Aturan, Rektor Universitas Indonesia Kini Boleh Merangkap Jadi Komisaris BUMN

Hal tersebut tertuang dalam poin C, PP nomor 75/2021.  

Selain itu rektor dan Wakil Rektor UI juga dilarang menjadi pengurus Parpol atau organisasi yang terafiliasi dengan Parpol tertentu.

Adapun larangan rangkap jabatan pada PP Statuta UI yang baru yakni: 

a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;

c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan