Senin, 25 Agustus 2025

Virus Corona

Aturan PPKM Level 4 Dilonggarkan untuk Hindari Unjuk Rasa? Ini Kata Mahfud MD

Menko Polhukam Mahfud MD menjawab aturan PPKM Level 4 dilonggarkan karena menghindari unjuk rasa atau melihat situasi.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Daryono
Humas Kemenkopolhukam
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam Halal Bihalal virtual Kemenko Polhukam bersama kementerian/lembaga, Jumat (14/5/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, ikut menanggapi terkait aturan PPKM Level 4 yang dilonggarkan.

Mahfud menjelaskan, pelonggaran ini tidak dimaksudkan untuk menghindari unjuk rasa yang sempat ramai dibicarakan publik.

Namun, pelonggaran bertujuan agar perekonomian masyarakat bisa tetap berjalan.

Baca juga: Daftar Bansos yang Diberikan Terkait Perpanjangan PPKM Level 4, BSU hingga Bantuan Tunai PKL

"Kita tahu bahwa masyarakat dijepit dari sisi takut kepada Covid-19 dan dari sisi masalah ekonomi."

"Kalau kita teruskan (PPKM Level 4) tapi orang takut mati karena nggak bisa bekerja."

"Oleh sebab itu agak dilonggarkan disesuaikan dengan situasi," kata Mahfud MD, dalam diskusi bersama Kompas TV, Senin (26/7/2021).

Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Mahfud MD
Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Mahfud MD (Kolase Tribunnews)

Mahfud menjelaskan, keputusan yang diambil pemerintah telah dipertimbangkan sesuai dengan para pendapat ahli.

Mahfud pun menyadari, pendapat para ahli bisa berbeda-beda dalam menyikapi aturan PPKM Level 4.

Untuk itu, keputusan melonggarkan aturan PPKM Level 4 ini berdasarkan jalan tengah yang dipilih oleh pemerintah.

"Kita sudah mendengar semua pakar, epidemiolog juga berbeda-beda (pendapatnya), dokter juga berbeda-beda, orang IDI berbeda-beda, WHO juga berbeda-beda."

"Sosiolog saja berbeda-beda, ada yang setuju lockdown, ada yang tidak, sementara pemerintah harus mengambil keputusan."

"Jadi bukan (karena menghindari unjuk rasa), tapi pertimbangan-pertimbangan itu," ungkap Mahfud.

Puluhan kendaraan melenggang bebas saat melintasi pos penyekatan PPKM di Jalan Daan Mogot Km 15, Jakarta Barat, pada hari terakhir perpanjangan penerapan PPKM, Minggu (25/7/2021). Penerapan PPKM di ibukota diklaim mampu mengurangi mobilitas warga. *** Local Caption ***
Puluhan kendaraan melenggang bebas saat melintasi pos penyekatan PPKM di Jalan Daan Mogot Km 15, Jakarta Barat, pada hari terakhir perpanjangan penerapan PPKM, Minggu (25/7/2021). Penerapan PPKM di ibukota diklaim mampu mengurangi mobilitas warga. *** Local Caption *** (Warta Kota/Nur Ichsan)

Kendati demikian, Mahfud tidak menutup pintu bagi masyarakat yang ingin mengajukan pendapat.

Menurutnya, pemerintah sangat terbuka untuk mendengarkan berbagai pendapat dari masyarakat.

"Silakan ajukan pendapat, ini negara kita bersama, siapapun boleh berbicara, siapapun boleh mengusulkan, kita tampung," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan