Virus Corona
Aturan Makan di Tempat Dibatasi 20 Menit, Disebut Menambah Repot Pedagang hingga Sulit Diawasi
PPKM level 4 diperpanjang, makan di tempat dizinkan hanya dalam waktu 20 menit. Aturan tersebut disebut menambah repot pedagang hingga sulit diawasi.
Penulis:
Shella Latifa A
Editor:
Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021.
Meskipun diperpanjang, pemerintah memberi beberapa kelonggaran aturan PPKM.
Salah satu diantaranya, yakni mengizinkan warga untuk makan di warung atau tempat makan sejenis hanya 20 menit.
"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka, dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00."
"Dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," ujar Luhut, dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Pemerintah Berikan 10 Jenis Bantuan Ini kepada Masyarakat
Aturan waktu makan yang dibatasi ini lantas mendapat tanggapan dari pihak pedagang hingga politisi.
Ketua Koordinator Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni menyebut, kebijakan makan dalam waktu 20 menit ini hanya akan menambah masalah di lapak pedagang.
Menurutnya, sebagai pedagang harus merasa aman dan nyaman saat menyajikan makanan untuk pelanggannya.
"Bukannya memberi keleluasaan atau menambah pendapatan, justru di lapangan menambah masalah."
"Yang saya khawatirkan di lapangan, ada masalah-masalah penafsiran yang menambah repot kami sebagai pedagang."

Baca juga: Aksi Demo Tolak PPKM di Ambon Berakhir Saling Dorong, Belasan Mahasiswa Diamankan
"Harusnya kita merasa nyaman, kita harus tenang. Dibatasi waktu kan jadi terges-gesa," ucap Mukrono, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Selasa (27/7/2021).
Lanjutnya, Mukroni menjelaskan, kebanyakan masyarakat tak hanya sekadar makan dan minum di warung.
Biasanya mereka akan tetap melakukan sedikit obrolan.
Di satu sisi, penerapan protokol kesehatan di warung makan juga harus tetap dijaga.

Dari pada membatasi waktu makan, kata Mukaroni, lebih baik pemerintah sekalian menegaskan larangan tidak makan di tempat.