Virus Corona
Aturan Waktu Makan Dibatasi 20 Menit, Ketua Koordinator Warteg Nusantara: Menambah Repot Kami
PPKM level 4 diperpanjang, aturan waktu makan dibatasi 20 menit. Ketua Koordinator Warteg Nusantara: Menambah Repot Kami.
Penulis:
Shella Latifa A
Editor:
Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Koordinator Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni memberi tanggapannya soal aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang kini diperpanjang hingga 2 Agustus nanti.
Aturan itu terkait batasan waktu makan di warung atau tempat makan sejenis, yang berkisar 20 menit.
Ia menilai kebijakan ini hanya akan menambah masalah di lapak pedagang.
Menurutnya, sebagai pedagang harus merasa aman dan nyaman saat menyajikan makanan untuk pelanggannya.
Baca juga: Selama PPKM, Aprobi Salurkan 1.000 Paket Makanan kepada Aparat TNI dan Polri
"Bukannya memberi keleluasaan atau menambah pendapatan, justru di lapangan menambah masalah."
"Yang saya khawatirkan di lapangan, ada masalah-masalah penafsiran yang menambah repot kami sebagai pedagang."
"Harusnya kita merasa nyaman, kita harus tenang. Dibatasi waktu kan jadi terges-gesa," ucap Mukrono, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Selasa (27/7/2021).
Lanjutnya, Mukroni menjelaskan, kebanyakan masyarakat tak hanya sekadar makan dan minum di warung.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ketua DPD RI Harap Masyarakat Tetap Patuhi Peraturan
Biasanya mereka akan tetap melakukan sedikit obrolan.
Di satu sisi, penerapan protokol kesehatan di warung makan juga harus tetap dijaga.
Dari pada membatasi waktu makan, kata Mukaroni, lebih baik pemerintah sekalian menegaskan larangan tidak makan di tempat.
"Kalau pemerintah khawatir, ya tegaskan aja enggak boleh makan di warung itu."
"Angka 20 menit (mohon maaf,red) itu logikanya enggak kena," ujarnya.
Baca juga: Syarat Perjalanan Transportasi PPKM Level 1-4, Simak Perbedaannya
Sebelumnya, pemerintah memberikan sejumlah pelonggaran aturan dalam penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Salah satu pelonggaran PPKM level 4 adalah dibolehkannya masyarakat makan di warung kaki lima.
"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka boleh buka," kata Luhut dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Minggu, (25/7/2021).
Namun Luhut menekankan warung makan tersebut harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat serta membatasi jam operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Baca juga: Aksi Pengibaran Bendera Putih Saat PPKM, Pimpinan MPR: Bisa Timbulkan Kegaduhan
Selain itu pengunjung tidak boleh berlama-lama di warung makan tersebut. "Waktu maksimal, waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," katanya.
Waktu makan di tempat dibatasi maksimal 20 menit tersebut berlaku untuk daerah dengan PPKM Level 4. Sementara, daerah dengan PPKM Level 3, makan di tempat dibolehkan hingga 30 menit.
Karena pasti harus membuka masker, maka kata Luhut, dalam aktivitas makan sebaiknya tidak banyak berkomunikasi atau mengobrol.
"Kami sarankan selama makan, karena tidak pakai masker jangan banyak berkomunikasi, jangan banyak berkomunikasi," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/ Taufik Ismail)