Mahfud MD dan Said Aqil Siradj Bahas Provokasi Untuk Jatuhkan Presiden Dengan Alasan Covid-19
Sepakat juga dengan Said, Mahfud menegaskan Presiden Jokowi tidak bisa dijatuhkan karena tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Hendra Gunawan
Menurutnya, hal tersebut harus diakui berdampak terhadap memudarnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
"Betapa berat beban pemerintah, saya ngerti, saya tahu, tapi betapa sakitnya rakyat juga Ketika Bansos di korupsi. Ketika seorang Menteri tega-teganya korupsi Bansos wabah ini, masyaallah ini merupakan tamparan yang sangat menyakitkan sekali. Yang sebenarnya pemerintah harus peduli bagaimana meringankan beban masyarakat yang sedang terpapar Covid, malah bansos di korupsi," kata Said.
Hadir dalam dialog virtual tersebut di antaranya Mahfud MD didampingi seluruh pejabat eselon yakni para deputi, staf ahli dan staf khusus.
Sementara Said didampingi Sekjen Helmy Faishal, Wakil Sekjen, dan Ketua PBNU Robikin Emhas.