Jumat, 29 Agustus 2025

Segera Cek Penerima Bansos Tunai Rp 600 Ribu dan Beras 10 Kg, Ini Cara Cairkan Bantuan di Kantor Pos

Berikut cara mengecek penerima Bansos Tunai Rp 600 ribu dan beras 10 kg, serta panduan mencairkan bantuan di kantor pos.

Penulis: Nuryanti
Instagram @kemensos
Penyaluran BST Rp 600 ribu. Berikut cara mengecek penerima Bansos Tunai Rp 600 ribu dan beras 10 kg, serta panduan mencairkan bantuan di kantor pos. 

4. Masukkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode;

5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon sebelah kanan untuk mendapatkan kode baru;

6. Lalu klik tombol cari data.

Sistem akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang diinput.

Baca juga: Kabar Warganya Punya 2 Mobil Masih Terima Bansos, Bupati Kuansing Meradang

Cara Mencairkan di Kantor Pos

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, penerima bansos tunai wajib membawa KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) yang asli serta surat undangan yang dibagikan.

Penerima juga disarankan untuk membawa KTP dan KK yang telah di-fotocopy.

Biasanya, kantor pos memiliki jadwal tersendiri untuk pencairan bantuan agar menghindari kerumunan.

Tetap jalankan protokol kesehatan ketika mencairkan bantuan.

Masyarakat penerima bantuan diminta datang pada waktu yang telah ditetapkan.

Perhatikan hari, tanggal, jam, dan lokasi penyaluran bantuan.

Baca juga: Ini yang Akan Dilakukan Menkumham Agar Bansos yang Disalurkan Tepat Sasaran

Setelah menunjukkan KTP atau KK serta surat undangan, petugas akan men-scan barcode pada surat undangan.

Masyarakat akan langsung mendapat bansos tunai.

Petugas akan memfoto satu per satu penerima bansos lengkap dengan KK dan KTP sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah mencairkan bantuan tersebut.

Tidak ada potongan apapun saat mencairkan bansos tunai di kantor pos.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Sri Juliati)

Berita terkait Bantuan Sosial

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan