Kamis, 21 Agustus 2025

Penanganan Covid

6 Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Jarak Dekat, Tes GeNose Tak Berlaku

Inilah syarat naik kereta api jarak jauh dan jarak dekat seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang

Editor: Miftah
TribunSolo.com/ Chrysnha Pradipha
Penumpang kereta apai melintas di samping KA Mataram jurusan Pasar Senen-Solo Balapan, Stasiun Pasar Senen, Jakarta Rabu (2/6/2021) 

3. Tes GeNose C19 tidak diberlakukan.

4. Penumpang di bawah umur 5 (lima) tahun, tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR atau Rapid Antigen dan penumpang di bawah umur 18 (delapan belas) tahun, tidak diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin.

5. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, berdasarkan keterangan dari dokter spesialis, dapat menggunakan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Antigen.

6. Penumpang di bawah umur 12 (dua belas) tahun, dibatasi untuk sementara.

Syarat penumpang ketera api jarak dekat/lokal, komuter dan aglomerasi:

1. Hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

2. Wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya, yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat; dan atau

3. Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat, minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Kereta Api melaju dengan latar belakang gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (21/7/2021). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 hingga semester I/2021 telah mencapai 42,5 persen dari total anggaran tahun ini. Realisasi tersebut naik 9,4 persen secara tahunan (year on year) dibandingkan dengan tahun sebelumnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kereta Api melaju dengan latar belakang gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (21/7/2021). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 hingga semester I/2021 telah mencapai 42,5 persen dari total anggaran tahun ini. Realisasi tersebut naik 9,4 persen secara tahunan (year on year) dibandingkan dengan tahun sebelumnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Berdasarkan Level PPKM

Mengutip Parapuan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, atau disingkat PPKM lagi-lagi diperpanjang.

Kali ini, pemerintah menetapkan perpanjangan PPKM Level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa-Bali sejak 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021 nanti.

Selama masa PPKM, tentunya ada beberapa kebijakan terbaru terkait kegiatan perjalanan.

Peraturan yang berbeda pun diterapkan untuk perjalanan dari dan menuju wilayah PPKM pada setiap level.

Jika kamu memiliki keperluan mendesak yang memaksa untuk melakukan mobilisasi dari dan ke wilayah tertentu, catat syarat-syarat melakukan perjalanan saat PPKM dari Kementerian Perhubungan berikut.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, syarat melakukan perjalanan pada masa PPKM 3-9 Agustus 2021 ini sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 26 Juli 2021.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan