Penanganan Covid
6 Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Jarak Dekat, Tes GeNose Tak Berlaku
Inilah syarat naik kereta api jarak jauh dan jarak dekat seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Miftah
3. Tes GeNose C19 tidak diberlakukan.
4. Penumpang di bawah umur 5 (lima) tahun, tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR atau Rapid Antigen dan penumpang di bawah umur 18 (delapan belas) tahun, tidak diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin.
5. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, berdasarkan keterangan dari dokter spesialis, dapat menggunakan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Antigen.
6. Penumpang di bawah umur 12 (dua belas) tahun, dibatasi untuk sementara.
Syarat penumpang ketera api jarak dekat/lokal, komuter dan aglomerasi:
1. Hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
2. Wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya, yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat; dan atau
3. Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat, minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Berdasarkan Level PPKM
Mengutip Parapuan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, atau disingkat PPKM lagi-lagi diperpanjang.
Kali ini, pemerintah menetapkan perpanjangan PPKM Level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa-Bali sejak 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021 nanti.
Selama masa PPKM, tentunya ada beberapa kebijakan terbaru terkait kegiatan perjalanan.
Peraturan yang berbeda pun diterapkan untuk perjalanan dari dan menuju wilayah PPKM pada setiap level.
Jika kamu memiliki keperluan mendesak yang memaksa untuk melakukan mobilisasi dari dan ke wilayah tertentu, catat syarat-syarat melakukan perjalanan saat PPKM dari Kementerian Perhubungan berikut.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, syarat melakukan perjalanan pada masa PPKM 3-9 Agustus 2021 ini sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 26 Juli 2021.