Sabtu, 23 Agustus 2025

CPNS 2021

CEK Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id, Ini Cara Ajukan Sanggahan

Simak cara cek hasil seleksi administrasi CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id, lengkap beserta cara mengajukan sanggahan.

Penulis: Lanny Latifah
Tangkapan Layar @bkngoidofficial
Himbauan BKN terkait pengumuman seleksi administrasi CPNS 2021. Ini cara cek hasil seleksi administrasi CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id, lengkap beserta cara mengajukan sanggahan. 

3. Kemudian, Anda bisa melihat pengumuman hasil seleksi administrasi.

4. Apabila lolos seleksi, Anda dapat mengunduh kartu ujian untuk tahapan seleksi selanjutnya.

Laman SSCASN apabila lolos tahap seleksi administrasi
Laman SSCASN apabila lolos tahap seleksi administrasi (Tangkap Layar SSCASN)

Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021

Setelah pengumuman hasil administrasi, proses selanjutnya adalah masa sanggah.

Jika pelamar keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, maka dapat mengajukan sanggahan.

Masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Masa sanggah dilakukan selama tiga hari, yakni pada tanggal 4-6 Agustus 2021.

Kemudian, pengumuman hasil seleksi administrasi paska sanggah pada 15 Agustus 2021.

Baca juga: Kisi Kisi Tes SKD CPNS 2021: Berikut Materi, Jumlah Soal Beserta Bobot Nilainya

Baca juga: Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS karena Masalah STR? Lakukan Sanggah dan Unggah Ulang STR

Berikut ini cara mengajukan sanggahan, dikutip Tribunnews.com dari akun resmi Instagram BKN:

1. Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi.

2. Login ke akun yang terdaftar di SSCASN, atau akses situs https://daftr-sscasn.bkn.go.id/login.

3. Kemudian, isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti pendukung yang diperlukan.

Adapun yang perlu diketahui pelamar, yakni:

- Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

- Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan