Kasus Pengadaan Tanah di Munjul
Pengusaha Rudi Hartono Ditahan KPK, Berikut Sosok dan Perannya dalam Kasus Korupsi Munjul
Pengusaha Rudi Hartono Iskandar ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (2/8/2021).
"Saat itu juga langsung disetujui tersangka RHI (Rudi Hartono Iskandar) dengan membayarkan uang muka pertama sebesar Rp 5 miliar kepada Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus," kata Firli.
Masih di bulan Maret 2019, kata Firli, Yoory selaku Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya memerintahkan stafnya untuk menyiapkan pembayaran 50 persen untuk pembelian tanah Munjul sebesar Rp 108,99 miliar.
Padahal, belum dilakukan negosiasi harga antara Yoory dengan Anja yang mengaku sebagai pemilik lahan.
Kemudian, pada April 2019, dilaksanakan penandatanganan PPJB tanah Munjul seluas 41.921 m2 di Kantor Sarana Jaya antara Yoory dengan Anja.
"Dan di hari yang sama Perumda Pembangunan Sarana Jaya mentransfer 50 persen pembayaran pembelian ke rekening tersangka AR (Anja Rantunewe) sebesar Rp 108,99 miliar," ucap Firli.
Selanjutnya, pada awal Mei 2021, dengan menggunakan rekening perusahaan PT Adonara Propertindo, Rudi dan Anja menyetujui dan memerintahkan Tommy mengirimkan dana sebesar Rp 5 miliar sebagai uang muka tahap dua kepada Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Lebih jauh, setelah ditandatangani PPJB dan dilakukan pembayaran sebesar Rp 108,9 miliar, Firli menyebut, Sarana Jaya baru melakukan kajian usulan pembelian lahan di Munjul.
Dari kajian itu, lebih dari 70 persen lahan di Munjul masih berada di zona hijau untuk ruang terbuka hijau (RTH) yang tidak bisa digunakan untuk proyek hunian atau apartemen.
Firli mengatakan, berdasarkan kajian konsultan jasa penilai publik, harga appraisal lahan tersebut hanya Rp 3 juta per meter.
Pada Desember 2019, lanjut dia, meskipun lahan tersebut tidak bisa diubah zonasinya ke zona kuning, pihak Sarana Jaya tetap melakukan pembayaran sebesar Rp 43,59 miliar kepada Anja.
Pembayaran itu dilakukan melalui rekening Bank DKI atas nama Anja dengan total yang telah dibayarkan sebesar Rp152,5 miliar.
Atas pembayaran yang telah dilakukan oleh Sarana Jaya tersebut, Firli mengatakan, Rudi meminta Anja dan Tommy untuk mengalirkan dana itu untuk pembayaran BPHTB pengadaan lahan di Pulogebang.
Selain itu, dana tersebut masukkan ke rekening perusahaan lain milik Rudi dan digunakan untuk beberapa keperluan pribadi Rudi dan Anja.
"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar," ucap Firli.
Atas perbuatannya, Rudi disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.