Minggu, 3 Mei 2026

Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud akan Ada Lagi, Ini Syaratnya

Kuota internet gratis dari Kemdikbudrister diperpanjang untuk mendukung kegiatan belajar mengajar di rumah selama PPKM. Simak syaratnya di sini.

Tayang:
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Fajar Nasucha
Tangkap Layar IG @kemidkbud.ri
Kuota internet gratis dari Kemdikbudrister diperpanjang untuk mendukung kegiatan belajar mengajar di rumah selama PPKM. Simak syaratnya di sini. 

- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota keluarga /wali.

• Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan

- Memiliki nomor ponsel aktif.

• Mahasiswa

- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree);

- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan

- Memiliki nomor ponsel aktif.

• Dosen

- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;

- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan,

- Memiliki nomor ponsel aktif.

Berita Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved