Penanganan Covid
Cek Syarat Vaksin Covid-19 Bagi Ibu Hamil, Berikut 3 Jenis Vaksin yang Digunakan
Simak syarat vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil. Beserta tiga jenis vaksin yang digunakan.
Penulis:
Yurika Nendri Novianingsih
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil.
Ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat berisiko apabila terpapar Covid-19.
Untuk melindungi ibu hamil dan bayinya dari infeksi Covid-19, Kementerian Kesehatan memastikan akan segera memberikan vaksin Covid-19 kepada ibu hamil.
Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil ini juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Terlambat Vaksinasi Kedua Apakah Berpengaruh pada Efektivitas Vaksin? Ini Penjelasannya
Baca juga: Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 Umum Bisa via Pedulilindungi.id, Kenali Efek Samping Vaksin Covid-19
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19, termasuk pelaksanaan skrining/penapisan, baik bagi sasaran ibu hamil, anak usia 12-17 tahun, maupun sasaran lainnya.
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa mulai tanggal 2 Agustus 2021 dapat dimulai pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dengan prioritas pada daerah risiko tinggi.
Adapun vaksin yang dapat digunakan untuk ibu hamil adalah vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, dan vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan.
Pemberian dosis ke-1 vaksinasi Covid-19 tersebut dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis ke-2 dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.
Vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis, ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan menggunakan format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil.
Syarat Vaksin Covid-19 Bagi Ibu Hamil
1. Suhu tubuh normal. Jika suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat Celcius, maka vaksinasi ditunda.
2. Jika tekanan darah >140/90 mmHg pengukuran tekanan darah diulang 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) menit kemudian.
Jika masih tinggi maka vaksinasi ditunda.
3. Usia kehamilan lebih dari 13 minggu.
Jika kehamilan kurang dari 13 minggu, maka vaksinasi ditunda.
4. Tidak memiliki keluhan dan gejala preeklampsia:
- Kaki bengkak
- Sakit kepala
- Nyeri ulu hati
- Pandangan kabur
- Tekanan darah >140/90 mmHg)
5. Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak dan urtikaria seluruh badan atau reaksi berat lainnya karena vaksin.
6. Tidak mempunyai penyakit penyerta, seperti:
- Jantung
- Diabetes
- Asma
- Penyakit paru
- HIV
- Hipertiroid/Hipotiroid
- Penyakit ginjal kronik
- Penyakit hati
Namun, jika dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut maka vaksin dapat diberikan.
Baca juga: Kabar Gembira! Warga Belum Punya NIK hingga Ibu Hamil Tetap Bisa Dapatkan Vaksin Covid-19
Baca juga: Efek Samping Vaksin Covid-19, Beserta Cara Mengatasinya
7. Tidak mengidap penyakit autoimun seperti lupus.
Namun, jika dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut maka vaksin dapat diberikan.
8. Tidak sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan bukan penerima produk darah atau transfusi.
Jika Ya, vaksinasi ditunda dan dirujuk.
9. Tidak sedang mendapat pengobatan immunosupressant seperti kortikosteroid dan kemoterapi.
Jika Ya, vaksinasi ditunda dan dirujuk.
10. Jika pernah terkonfirmasi positif Covid-19 dan sudah lebih dari tiga bulan yang lalu, maka vaksin dapat diberikan.
Jika masih kurang dari tiga bulan, maka vaksin ditunda setelah sembuh.
11. Untuk vaksin dosis kedua, tidak memiliki riwayat alergi berat pada pemberian dosis pertama.
Informasi selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut
(Tribunnews.com/Yurika)