Seleksi Kepegawaian di KPK
KPK Tegaskan Tak Akan Tunduk Kepada Ombudsman Karena Bukan Atasan
Lembaga antirasuah menyatakan tidak takut dengan Ombudsman usai menolak rekomendasinya.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan menolak tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI terkait dugaan maladimistrasi pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Lembaga antirasuah menyatakan tidak takut dengan Ombudsman usai menolak rekomendasinya.
"Tetapi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tidak tunduk kepada lembaga apapun, KPK independen. Kami tidak ada di bawah institusi lembaga apapun di Republik Indonesia ini," tutur Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).
Ghufron mengatakan sikap itu diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Baca juga: KPK Minta Masyarakat Tanya Ombudsman Jika Rekomendasinya Tak Dilakukan
Pasal 3 dalam beleid itu menyebut KPK masuk dalam rumpun eksekutif tapi dalam melaksanakan tugas harus independen.
Independensi KPK harus dilakukan meski Ombudsman memberikan rekomendasi tersebut.
Komisi antikorupsi menegaskan tidak akan tunduk karena Ombudsman bukan atasan KPK.
"Atasan KPK sebagaimana UU KPK adalah lembaga yang dalam menjalankan tugasnya tidak tunduk kepada institusi apapun, tidak kemudian terintervensi oleh kekuasaan apapun," tegas Ghufron.
Baca juga: Direktur KPK yang Dinonaktifkan Pajang Foto Firli Bahuri dan Juliari Batubara Salurkan Bansos
Diberitakan, KPK akhirnya memberikan sikap atas dugaan maladimistrasi pelaksanaan TWK yang disebut oleh Ombudsman.
Komisi antikorupsi merasa keberatan dengan dugaan itu.
"Kami akan menyerahkan surat keberatan ini sesegera mungkin besok, 6 Agustus 2021 pagi ke Ombudsman," kata Ghufron.
Ghufron menilai Ombudsman tidak adil dalam memberikan rekomendasinya.
Ombudsman juga dinilai tidak menghormati kewenangan KPK dalam pelaksanaan TWK dan cenderung memberikan pernyataan yang menyudutkan.
Baca juga: Kasus Mafia Tanah Munjul, KPK Periksa Plt Sekda DKI Sri Haryati
Lembaga antirasuah menegaskan sudah sesuai aturan yang berlaku dalam pelaksanaan TWK.
KPK menegaskan tidak ada maladministrasi dalam pelaksanaan tes itu.
Ombudsman juga dinilai sudah melewati batas setelah menyatakan TWK tidak sesuai dengan aturan berlaku.
KPK menilai Ombudsman merasa lebih berkuasa dibanding aturan hukum dan perundang-undangan di Indonesia.