Minggu, 24 Agustus 2025

Kurangi Overcapacity Lapas, Wamenkumham Sebut Ada 3 RUU yang Urgen Disahkan

Menurut Eddy, ada beberapa amandemen pasal di dalam RUU Narkotika untuk mengurangi overcapacity.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hendra Gunawan
shutterstock
ilustrasi 

Wamen yang berlatar belakang profesor di bidang hukum itu melanjutkan RUU selanjutnya yang sangat urgen untuk disahkan yakni RUU Pemasyarakatan.

Di RUU ini, Eddy menjelaskan bagaimana pihak lapas tak lagi dijadikan tempat pembuangan terakhir.

"Di sini tidak lagi menempatkan lembaga pemasyarakatan sebagai tempat pembuangan akhir, tetapi sudah terlibat sejak awal dalam sistem peradilan pidana, di mana dia terlibat dari proses ajudikasi. Jadi ketika perkara itu mulai di tangan penyidik itu lembaga pemasyarakatan sudah dilibatkan," pungkas Eddy

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan