Minggu, 17 Agustus 2025

Seleksi Kepegawaian di KPK

Keheranan Novel Baswedan dan Sikap Pimpinan KPK yang Tak Gubris Rekomendasi Ombudsman RI

Novel Baswedan dibuat terheran-heran oleh sikap keras pimpinan KPK yang menolak menjalankan rekomendasi Ombudsman RI

Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Penyidik senior KPK Novel Baswedan (kanan) dan Hotman Tambunan (tengah) saat melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik, Selasa (18/5/2021). 

Padahal, kata dia, seharusnya pimpinan KPK menjadikan rekomendasi Ombudsman sebagai dasar memperjelas status 75 pegawainya sesuai dengan revisi UU KPK, Putusan Mahkamah Konstitusi, dan arahan Presiden Joko Widodo.

"Sehingga 75 pegawai tersebut bisa segera kembali bekerja melaksanakan tupoksinya dalam memberantas korupsi di Indonesia," kata Yudi.

Pimpinan KPK Menolak

Pimpinan KPK sudah mengeluarkan pernyataan resmi menanggapi rekomendasi Ombudsman RI. Pimpinan KPK menyatakan menolak tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI terkait dugaan maladimistrasi pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Lembaga antirasuah menyatakan tidak takut dengan Ombudsman terkait penolakan lembaga itu terhadap isi rekomendasi Ombudsman RI.

"Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tidak tunduk kepada lembaga apapun, KPK independen. Kami tidak ada di bawah institusi lembaga apapun di Republik Indonesia ini," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat memberikan keterangan pers di Gedung Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021). Ghufron datang untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan ke Komnas HAM pada proses tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Ghufron menyebut, TWK merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sedangkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merupakan lembaga yang melaksanakan TWK pegawai KPK tersebut. Tribunnews/Jeprima
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat memberikan keterangan pers di Gedung Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021). Ghufron datang untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan ke Komnas HAM pada proses tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Ghufron menyebut, TWK merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sedangkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merupakan lembaga yang melaksanakan TWK pegawai KPK tersebut. Tribunnews/Jeprima (TRIBUNNEWS/Jeprima)

Ghufron menyatakan tindakan lembaganya merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Pasal 3 dalam beleid itu menyebut KPK masuk dalam rumpun eksekutif tapi dalam melaksanakan tugas harus independen.

Dia mengatakan, independensi KPK harus dilakukan meski Ombudsman memberikan rekomendasi tersebut dan tidak akan tunduk karena Ombudsman bukan atasan KPK.

"Atasan KPK sebagaimana UU KPK adalah lembaga yang dalam menjalankan tugasnya tidak tunduk kepada institusi apapun, tidak kemudian terintervensi oleh kekuasaan apapun," tegas Ghufron.

Pihaknya juga keberatan atas isi rekomendasi Ombudsman RI.

"Kami akan menyerahkan surat keberatan ini sesegera mungkin besok, 6 Agustus 2021 pagi ke Ombudsman," kata Ghufron.

Ghufron menilai Ombudsman tidak adil dalam memberikan rekomendasinya.

Ombudsman juga dinilai tidak menghormati kewenangan KPK dalam pelaksanaan TWK dan cenderung memberikan pernyataan yang menyudutkan.

Ghufron menegaskan tidak ada maladministrasi dalam pelaksanaan tes itu.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan