Senin, 25 Agustus 2025

Kasus Djoko Tjandra

PROFIL Jaksa Pinangki yang Disebut Masih Terima Gaji meski Dipenjara, Eks Dosen di 2 Kampus Ternama

Jaksa Pinangki Sirna Malasari disebut masih menerima gaji setelah terjerat kasus hukum atas dugaan kasus suap Djoko Tjandra. Ini profilnya.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
Tribunnews/Irwan Rismawan
Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Ini profil Jaksa Pinangki. 

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Pinangki Sirna Malasari disebut masih menerima gaji setelah terjerat kasus hukum atas dugaan kasus suap Djoko Tjandra.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut Jaksa Pinangki masih digaji meski telah mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Tangerang.

Tudingan MAKI itu langsung dibantah oleh Kejaksaan Agung RI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan Jaksa Pinangki sudah tak terima gaji sejak September 2020.

Baca juga: Besaran Gaji yang Diterima Jaksa Pinangki, Disebut-sebut Masih Dapat Bayaran Meski Dibui

Pinangki telah diberhentikan sementara dari jabatannya di Kejaksaan Agung sejak 12 Agustus 2020.

Saat ini, proses pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Pinangki sedang diproses dan akan rampung dalam waktu dekat.

Jaksa Pinangki belum diberhentikan karena harus menunggu putusan kasusnya inkrah.

Berikut profil lengkap Jaksa Pinangki seperti yang Tribunnews.com rangkum:

Diberitakan TribunnewsWiki.com, Pinangki Sirna Malasari lahir di Yogyakarta pada 21 April 1981.

Ia menikah dengan perwira polisi AKBP Napitupulu Yogi Yusuf pada 1 November 2014.

Sebelumnya, Pinangki pernah menikah dengan almarhum Djoko Budiharjo.

Baca juga: Kejagung Bantah Pinangki Masih Terima Gaji, Tegaskan Segera Diberhentikan sebagai Jaksa

Pendidikan

Jaksa Pinangki mengenyam pendidikan S1 Hukum di Universitas Ibnu Khaldun Bogor pada 2000-2004.

Kemudian, melanjutkan S2 jurusan Hukum Bisnis di Universitas Indonesia (UI) pada 2004-2006.

Pinangki menyabet gelar Doctor of Law dari Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung, 2008-2011.

Baca juga: Penampakan Eks Jaksa Pinangki yang Akhirnya Jalani Eksekusi di Lapas Wanita Tangerang

Karier

Pinangki mencatatkan pengalamannya sebagai seorang pengajar di dua kampus ternama Jakarta.

Yakni, Dosen di Universitas Trisakti selama 4 tahun 2 bulan pada Februari 2015 hingga Maret 2019.

Selain itu, dia juga mantan dosen di Universitas Jayabaya selama 1 tahun 5 bulan pada Oktober 2013-Februari 2015.

Dikutip dari laman Linkedin miliknya, Pinangki menjabat sebagai jaksa di Kejaksaan Agung sejak Januari 2005 silam.

Jaksa dengan nama lengkap Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH ini adalah Jaksa Madya dengan golongan IV/a.

Sebelumnya, Jaksa Pinangki menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Baca juga: Berharap Kliennya Divonis Bebas, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Singgung Potongan Hukuman Jaksa Pinangki

Disebut Masih Terima Gaji

Diberitakan Tribunnews.com, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyampaikan Jaksa Pinangki hanya berstatus non aktif setelah terlibat dalam kasus suap dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

"Karena non aktif maka masih berhak gaji setidaknya 50 persen lah."

"Soal diterima atau tidak itu soal lain. Yang jelas Pinangki masih berhak," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Kamis (5/8/2021).

Pihaknya meminta Kejaksaan Agung RI segera dapat berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN untuk proses PTDH Jaksa Pinangki.

"Kalau kemudian ini berlama-lama berarti Kejaksaan Agung diduga melanggar aturan dan dikhawatirkan masyarakat memberikan keistimewaan terhadap Pinangki," jelasnya.

Baca juga: Kejagung Segera Proses Pemberhentian Pinangki Sebagai Jaksa Usai Dijebloskan ke Lapas Tangerang

Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Jaksa Pinangki selama 10 tahun penjara.

Namun pada tahap banding, majelis hakim memangkas hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara pada 14 Juni 2021 lalu.

Sepekan setelahnya, JPU baru menerima salinan putusan banding terkait pemangkasan hukuman eks Jaksa Pinangki.

Baca juga: Calon Hakim Agung Jupriyadi Ditanya Soal Pengurangan Hukuman Djoko Tjandra dan Pinangki

Setelah menimbang selama 14 hari, akhirnya JPU memutuskan tak mengajukan kasasi.

Artinya, JPU menerima putusan pemangkasan hukuman eks Jaksa Pinangki menjadi 4 tahun penjara.

Dengan keputusan ini, artinya kasus Pinangki telah inkrah pada 6 Juli 2021 lalu.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim) (TribunnewsWiki.com/Saradita Oktaviani)

Berita lain terkait Jaksa Pinangki

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan