Jumat, 12 Juni 2026

Kasus Suap di DPRD Jambi

KPK Tahan PS, Pengusaha Penyuap Anggota DPRD Jambi Perkara 'Ketok Palu' RAPBD Provinsi Jambi

KPK melakukan penahanan atas pihak swasta bernama Paut Syakarin alias PS yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyuap

Tayang:
istimewa
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan atas pihak swasta bernama Paut Syakarin alias PS yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyuap terhadap anggota DPRD Jambi.

PS sendiri diduga terlibat dalam kasus suap pengesahan atau 'ketok palu' Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 8 Agustus 2021 sampai 27 Agustus 2021," kata pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (8/8/2021).

Baca juga: Akhirnya Rujuk, Rizki DA dan Nadya Mustika Telah Gelar Akad Nikah Lagi di Medan

Sebelum ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur tersangka PS ini akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari.

Isolasi mandiri ini sendiri dilakukan di Rutan KPK cabang Kavling C1.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, KPK menahan tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 8 Agustus 2021 sampai dengan 27 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ucap Setyo.

"Sebagai pemenuhan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan rutan KPK," sambungnya.

Baca juga: Alasan Rizki DA Tak Mengumbar Kabar Rujuknya dengan Nadya Mustika

Dalam perkara ini, PS diduga sebagai penyuap dana sebagai tambahan uang 'ketok palu' untuk anggota komisi III DPRD Jambi.

PS diduga memberikan uang sekitar Rp2,3 Miliar yang dibagikan ke para anggota komisi III DPRD Jambi.

Uang itu diberikan PS, agar perusahaannya mendapatkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi pada 2017.

"Pemberian uang oleh tersangka PS diduga agar perusahaan miliknya bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi 2017," ucap Setyo.

Paut alias PS disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga: KPK Tangkap Pengusaha Penyuap Perkara Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi

Sebelumnya, dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Empat mantan legislator itu, Fahrurrozi (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan (ZA).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved