Korupsi Bansos Covid di Kemensos
Dalam Pledoi, Eks Mensos Juliari Batubara Minta Maaf ke Jokowi dan Megawati
Eks Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Berdasarkan fakta hukum di persidangan, terungkap bahwa terdakwa Juliari menerima uang fee Rp32,48 miliar melalui saksi Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso dari PT Tigapilar Agro Utama, PT Pertani dan perusahaan lainnya atas penunjukan vendor penyedia paket bansos sembako.
Juliari dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancaman pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwan ke-1.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/eks-menteri-sosial-ri-juliari-peter-batubara-di-pengadilan-tindak-pidana-korupsi.jpg)