Virus Corona
Aturan Terbaru PPKM Level 3 dan 4 di Luar Jawa Bali, Berlaku hingga 23 Agustus 2021
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan kebijakan PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang pada 10-23 Agustus 2021.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Tiara Shelavie
- Riau naik menjadi 14.993 kasus aktif
- Sumatera Barat naik menjadi 14.712 kasus aktif
- Kasus aktif di Kalimantan Timur dan Papua mengalami penurunan.
Baca juga: Pimpinan DPR: PPKM Jawa-Bali Perlu Evaluasi Menyeluruh
“Hati-hati, ini selalu naik dan turun, dan, yang perlu hati-hati, NTT. NTT hati-hati."
"Saya lihat dalam seminggu kemarin, tanggal 1 Agustus, NTT itu masih 886 (kasus aktif), tanggal 1 Agustus. (Tanggal) 2 Agustus, 410 kasus baru. Tanggal 3 (Agustus) 608 kasus baru. Tanggal 4 (Agustus) 530 (kasus baru)."
"Tetapi lihat di tanggal 6 (Agustus) kemarin, 3.598 (kasus baru). Yang angka-angka seperti ini harus direspons secara cepat,” terang Jokowi.
Untuk merespons situasi tersebut, ada tiga hal yang menurutnya penting untuk segera dilakukan.
Tiga strategi tersebut juga menjadi faktor penting dalam menurunkan kasus Covid-19 di Jawa-Bali.
Pertama, membatasi mobilitas masyarakat.
“Kalau sudah kasusnya gede seperti itu, mobilitas masyarakat harus direm."
"Yang pertama yang paling penting ini gubernur semua harus tahu, Pangdam, Kapolda, semua harus tahu."
"Artinya mobilitas manusianya yang direm. Paling tidak dua minggu,” ujarnya.
Baca juga: Legislator PKS: Kok Bisa 34 TKA China Masuk Indonesia Saat PPKM?
Kedua, Jokowi meminta Panglima TNI untuk menggencarkan pengetesan dan penelusuran atau testing dan tracing.
Sehingga, mereka yang kontak erat dengan orang yang terkonfirmasi positif bisa segera ditemukan dan dipisahkan sehingga kasus Covid-19 tidak menyebar luas.
Ketiga, ia menginstruksikan agar para pasien positif Covid-19 segera dibawa ke tempat isolasi terpusat (isoter).