Kamis, 14 Agustus 2025

CPNS 2021

Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemdikbudristek 2021

Untuk pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS Kemdikbudristek ini dapat dipantau melalui laman cpns.kemdikbud.go.id.

Tribun Lampung/Deni Saputra
Peserta tes SKD CPNS 2020 di Itera melihat pengumuman, Minggu (2/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) akan dilakukan pada 11-12 Agustus 2021.

Seperti diketahui, hasil seleksi administrasi CPNS 2021 Kemdikbudristek yang sedianya diumumkan pada tanggal 2 - 3 Agustus 2021 mengalami penundaan.

Hal ini karena proses verivikasi administrasi CPNS Kemdikbudristek masih berlangsung.

Dalam pengumuman tentang penyesuaian jadwal seleksi penerimaan CPNS Kemdikbudristek 2021, disebutkan pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan pada 11-12 Agustus.

Setelah itu, pada 13-15 Agustus akan memasuki tahapan masa sanggah administrasi.

Dan pengumuman sanggah akan dilakukan pada 23 Agustus 2021.

Untuk pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS Kemdikbudristek ini dapat dipantau melalui laman cpns.kemdikbud.go.id.

Pelamar dihimbau untuk selalu memantau perkembangan informasi yang disampaikan melalui laman tersebut.

Link Pengumuman CPNS Kemdikbudristek

Link Daftar Nama yang Lolos Seleksi Administrasi CPNS Kemdikbudristek

Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemdikbudristek 2021.
Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemdikbudristek 2021. (cpns.kemdikbud.go.id)

Baca juga: Passing Grade SKD CPNS 2021: Formasi Umum TKP 166, TIU 80 dan TWK 65

Baca juga: Passing Grade SKD CPNS untuk Soal TKP 166, Apa Tidak Terlalu Tinggi? Ini Jawaban Kemenpan RB

Masa Sanggah

Bagi pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administasi, maka tinggal menunggu waktu untuk mencetak kartu Kartu Peserta Ujian CASN 2021 untuk selanjutnya melakukan tes Seleksi Komptensi Dasar (SKD).

Namun bagi pelamar yang tidak lolos seleksi administasi dan dinyatakan Tidak Memenuhi Sarat (TMS), maka berhak mengajukan sanggahan di masa sanggah ini.

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Terkait masa sanggah ini dijelaskan dalam Permen-PANRB No 27 Tahun 2021.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan