Jumat, 24 April 2026

Materi Sekolah

Tingkatan Peraturan Perundang-undangan: Jenis, Hierarki, Beserta Penjelasannya

Simak inilah jenis, hierarki atau tata urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Penulis: Lanny Latifah
Freepik/jcomp
Ilustrasi ketok palu - Hierarki atau tata urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia merujuk pada Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini jenis dan hierarki atau tata urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.

Diketahui, Indonesia merupakan negara hukum.

Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan hukum.

Adapun dalam konteks negara hukum, berbagai jenis kebijakan yang berlaku dituangkan dalam bentuk Peraturan Perundang-undangan.

Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Hierarki atau tata urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia merujuk pada Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Baca juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia, Dilengkapi Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang Mengaturnya

Baca juga: Arti Lambang Padi dan Kapas pada Sila ke-5 Pancasila: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan, terdiri atas:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

4. Peraturan Pemerintah;

5. Peraturan Presiden;

6. Peraturan Daerah Provinsi; dan

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan sesuai dengan hierarki tersebut dan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca juga: Tokoh di balik Perumusan Teks Proklamasi, Dilengkapi Proses Perumusan dan Pembacaan Teks Proklamasi

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved