Senin, 22 September 2025

HUT Kemerdekaan RI

Mendagri: Perayaan HUT RI Maksimal Dihadiri 30 Orang, Perlombaan Picu Kerumunan Dilarang

Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 0031/4297/SJ03.1/4214/SJ. SE tersebut berisi tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun (HU

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
Istimewa
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya kekompakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam mengantisipasi lonjakan kasus penularan Covid-19 pasca Idul Fitri 1442 H. 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menyambut peringatan HUT ke-76 RI, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 0031/4297/SJ03.1/4214/SJ. SE tersebut berisi tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021. 

Surat ditujukan kepada seluruh Kepala Daerah menyangkut teknis pelaksanaan peringatan yang disesuaikan dengan kondisi Pandemi Covid-19

Terdapat 5 poin utama dalam SE tersebut diantaranya yakni:

Pertama, perayaan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia. 

Baca juga: Cara Mengikuti Upacara Virtual HUT ke-76 RI, Daftar Lewat pandang.istanapresiden.go.id

"Kedua, kegiatan seremonial dilaksanakan maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan protokol kesehatan yang ketat," isi SE tersebut dikutip Tribunnews.com, Kamis, (12/8/2021).

Ketiga, Tito meminta pelaksanaan kegiatan seremonial mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual. 

"Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19," tambahnya.

Terakhir mantan Kapolri tersebut meminta  perlombaan yang biasanya digelar untuk memeriahkan peringatan HUT RI, dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informatika atau melalui media virtual. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan