Rabu, 27 Agustus 2025

Stafsus Kemenaker: Anggaran BSU 2021 Rp 8,8 T Berasal dari Efisiensi Dana Kementerian dan Lembaga

Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 kepada 8,7 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com
Ilustrasi BSU. Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 kepada 8,7 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta. 

Lantas bagaimana jika upah minimum lebih besar dari Rp 3,5 juta?

Pada pasal 3A ayat (3) dijelaskan, Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Selanjutnya, BSU ini akan diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.

Baca juga: Poses Administrasi Keuangan Rampung, BSU Bakal Cair Dalam Waktu Dekat

Pekerja yang sesuai dengan persyaratan bakal mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu perbulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

Bantuan sebesar Rp 1 juta bakal disalurkan langsung ke rekening penerima BSU.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan