Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
Cara Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id, Beserta Syarat Penerima BSU 2021
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan kepada para pekerja dan buruh dengan syarat tertentu, cek data penerima BSU di bpjsketenagakerjaan.go.id.
Syarat Penerima Bantuan:
a. WNI
b. Kategori Peserta Penerima Upah
c. Status aktif posisi 30 Juni 2021
d. Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)
e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021)
f. Sektor Usaha
Baca juga: 8,7 Juta Pekerja Dapat Subsidi Rp1 Juta Hanya Yang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Tahapan Penyaluran Bantuan:
1. Dilakukan Verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021.
2. Kemudian dilakukan validasi administrasi dan pembayaran BSU, dicek sesuai Kelengkapan, kesesuaian format & duplikasi data.
3. Lalu dilakukan proses pembayaran ke Rekening pekerja melalui bank Himbara, sementara untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).
4. Kemudian dana bantuan secara otomatis sudah tersalurkan kepada para pekerja yang berhak dan sesuai dengan kriteria penerima BSU.
Baca juga: Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta, Klik www.bpjsketenagakerjaan.go.id di HP, Tulis NIK-Nama
Perbedaan Skema BSU Tahun 2020 dengan Tahun 2021
BSU Tahun 2020
- Batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp 5 juta