Selasa, 19 Agustus 2025

Cara Dapat Kartu Nikah Digital untuk Pasangan Pengantin Baru dan Lama, Klik simkah.kemenag.go.id

Layanan Kartu Nikah Digital bisa didapatkan di seluruh KUA yang memiliki akses ke laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) simkah.kemenag.go.id

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas Kementerian Agama (Kemenag) menunjukan Kartu Nikah di kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (14/11/2018). 

Silakan mendatangi KUA tempat menikah untuk kemudian dimasukkan data pernikahannya pada laman Simkah Kementerian Agama.

Baca juga: Panduan Lengkap Daftar Nikah Online selama Wabah Corona, Simak di Laman Resmi simkah.kemenag.go.id

Baca juga: Kemenag: 5.819 KUA Terintegrasi Aplikasi Simkah untuk Layanan Kartu Nikah Digital 

Menurut Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Muharam Marzuki, Kartu Nikah Digital memiliki banyak manfaat, yakni:

1. Kecepatan mengakses data diri dari pasangan suami istri sebagaimana tertera dalam kartu tersebut.

2. Mempermudah pengecekan keabsahan pernikahan pasangan suami istri.

Sebab selain nama suami atau istri, di data Kartu Nikah Digital tersebut juga memuat kode batang (barcode) berisikan data diri suami dan istri.

3. Menghindari pemalsuan dokumen pernikahan.

4. Menghindarkan dari praktik penipuan yang dilakukan oleh salah satu pasangan.

5. Pasangan pengantin atau suami istri yang sedang bepergian tidak perlu khawatir dicurigai apabila mereka pergi bersama.

Petugas Kementerian Agama (Kemenag) menunjukan Kartu Nikah di kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (14/11/2018). Kementerian Agama akan mengeluarkan kartu nikah untuk menggantikan buku nikah karena maraknya pemalsuan buku nikah, kartu ini akan segera diterbitkan pada akhir November mendatang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas Kementerian Agama (Kemenag) menunjukan Kartu Nikah di kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (14/11/2018). Kementerian Agama akan mengeluarkan kartu nikah untuk menggantikan buku nikah karena maraknya pemalsuan buku nikah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebanyak 5.819 KUA Terintegrasi Aplikasi Simkah

Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama RI mencatat, sebanyak 5.819 Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan di seluruh Indonesia sudah terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) berbasis web.

"Per Selasa, 10 Agustus 2021, sebanyak 5.819 KUA kecamatan sudah terintegrasi dengan aplikasi Simkah Web," ujar Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Jajang Ridwan melalui keterangan tertulis, Rabu (11/8/2021). 

Sejauh ini Kementerian Agama memiliki 5.945 KUA kecamatan, sehingga saat ini masih tersisa 126 KUA kecamatan yang belum terintegrasi Simkah Web.

Menurut Jajang, jumlah KUA yang terintegrasi dengan Simkah Web terus bertambah.

Kementerian Agama terus mengupayakan agar seluruh KUA bisa mengakses layanan Simkah Web.

Biaya Nikah di KUA

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan