Kamis, 21 Agustus 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

CEK Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WA

Cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WhatsApp di 0813-8007-0175.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Arif Fajar Nasucha
Tangkap Layar www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Cek status penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WhatsApp 0813-8007-0175. 

TRIBUNNEWS.COM - Segera cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Saat ini, penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dapat mengeceknya lewat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WhatsApp.

Nomor WhatsApp untuk cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah di 0813-8007-0175.

Hal itu disampaikan BPJS Ketenagakerjaan lewat akun Twitter @BPJSTKinfo.

Baca juga: Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Lewat WhatsApp dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Ini Caranya

Baca juga: Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta, Akses bpjsketenagakerjaan.go.id

"Untuk informasi seputar BSU, sahabat dapat juga mengakses melalui microsite http://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau nomor Whatsapp 081380070175. Terima kasih." tulis akun tersebut.

Seperti yang diketahui, pemerintah memberikan bantuan subsidi upah kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500 ribu selama 2 bulan.

Subsidi upah atau BSU ini akan diberikan dalam satu kali pencairan, sehingga para pekerja/buruh mendapatkan Rp 1 juta.

Berikut cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU:

Via Web

1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini.

2. Masukkan NIK, Nama Lengkap sesuai KTP, dan Tanggal Lahir.

3. Jika sudah terisi semua, ceklis 'I'm not a robot'.

4. Klik 'Lanjutkan'.

5. Jika Anda dinyatakan sebagai penerima BLT Subsidi Gaji, akan muncul tulisan seperti berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021"

Baca juga: Cara Cek Status Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Klik www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca juga: Akses bpjsketenagakerjaan.go.id, Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Via WhatsApp

1. Simpan nomor BPJS Ketenagakerjaan >> 081380070175 dalam kontak kamu kemudian chat.

2. Jika tidak, kamu bisa langsung klik link berikut http://wa.me/6281380070175.

3. Setelahnya, BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan daftar yang kemungkinan kamu butuhkan.

Sahabat dapat memperoleh informasi dengan memilih topik dibawah ini :

1. Informasi Kepesertaan
2. Informasi Klaim
3. Informasi Kanal Layanan
4. E-Form Pengaduan
5. Informasi Calon Penerima BSU 2021

Silakan pilih dengan mengetik angka pada daftar menu diatas atau ketik Batal untuk membatalkan permintaan.

4. Pilih nomor 5.

5. Nanti akan dibalas dengan Informasi Calon Penerima BSU 2021.

Apakah Sahabat termasuk calon penerima dalam persyaratan regulasi tersebut dan akan melakukan pengecekan?

Ketik Ya atau silakan ketik Menu untuk kembali ke menu utama atau Selesai untuk mengakhiri percakapan.

6. Balas dengan 'Ya'.

7. Kemudian akan diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan angka 11 digit dengan format 'Nomor Peserta (KPJ): 18xxxxxx66'

Baca juga: Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta, Buka www.bpjsketenagakerjaan.go.id Pakai KTP

Baca juga: Sudah Cair ke-947.499 Orang! Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta di www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Syarat Penerima BSU

Dikutip dari Kemnaker, para penerima BLT Subsidi gaji adalah pekerja/buruh yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Selain itu, penerima BLT Subsidi Gaji adalah pekerja/buruh dengan upah Rp 3,5 juta.

Namun, terdapat ketentuan bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

"Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021," ungkap Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa BSU tahun ini diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Nantinya, BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta ini akan ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

(Tribunnews.com/Whiesa/Fajar)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan