Minggu, 24 Agustus 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta, Buka www.bpjsketenagakerjaan.go.id Pakai KTP

Inilah cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta bagi pekerja/buruh tahun 2021, akses www.bpjsketenagakerjaan.go.id pakai KTP.

Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang. Dalam artikel terdapat cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta bagi pekerja/buruh tahun 2021, akses www.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

Termasuk proses verifikasi oleh BPJAMSOSTEK sesuai Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2021, sebagaimana dilansir Bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca juga: CEK Daftar Penerima Bansos, PKH dan Tambahan Beras Secara Online, Akses cekbansos.kemensos.go.id

Cara Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU)

Berikut ini cara cek status calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU), sebagaimana yang dipraktikkan Tribunnews.com:

Bagi Anda yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, dapat membuka situs BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Status Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU).
Status Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU). Dalam artikel terdapat cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta bagi pekerja/buruh tahun 2021.(Tangkap layar https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/)

Kemudian, pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU

Maka muncul isian data, berupa NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir.

Jika sudah memasukkan data tersebut, ceklis kodenya.

Lalu, ketuk menu Lanjutkan.

Nantinya, muncul keterangan apakah lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan serta Kemnaker atau tidak.

Bila lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan akan muncul keterangan seperti berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Tahap Penyaluran BSU

Berikut ini tahapan penyaluran  BSU, dikutip Tribunnews.com dari situs BPJS Ketenagakerjaan:

1. Verivikasi Data oleh BPJAMSOSTEK

Veridikasi data dilakukan sesuai Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2021 oleh BP Jamsostek.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan