Kamis, 28 Agustus 2025

Seleksi Kepegawaian di KPK

Pegawai KPK: Temuan Komnas HAM Tambah Validasi Pelanggaran dalam Asesmen TWK

Temuan Komnas HAM mengungkap sisi lain dari TWK yang ternyata bukan hanya sarat dengan perbuatan maladministrasi sesuai dengan temuan Ombudsman.

TRIBUNNEWS/Jeprima
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat memberikan keterangan pers di Gedung Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021). Ghufron datang untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan ke Komnas HAM pada proses tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Ghufron menyebut, TWK merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sedangkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merupakan lembaga yang melaksanakan TWK pegawai KPK tersebut. Tribunnews/Jeprima 

Taufan mengatakan lembaganya meminta Presiden Jokowi mengambil alih proses itu dengan melakukan lima tindakan.

Pertama, ia merekomendasikan Presiden Jokowi memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN KPK.

Menurut Taufan, tindakan itu sejalan dengan arahan Jokowi sendiri yang meminta agar alih status pegawai tidak boleh merugikan hak pegawai.

Ia mengatakan rekomendasi itu sesuai dengan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pertimbangan MK menyatakan pengalihan status pegawai KPK tidak boleh merugikan hak pegawai untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan.

“Mengingat MK berperan sebagai pengawal konstitusi dan hak konstitusional, maka pengabaian atas pertimbangan hukum dalam putusan MK tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk pengabaian konstitusi,” kata Taufan.

Komnas HAM, kata dia, juga meminta Presiden Jokowi mengevaluasi seluruh proses asesmen pegawai KPK.

Selanjutnya, Komnas HAM meminta Jokowi membina seluruh pejabat kementerian dan lebaga yang terlibat dalam proses TWK.

Para pejabat itu perlu dibina agar patuh pada peraturan perundangan, serta memegang teguh prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas dan memenuhi asas keadilan, serta memegang prinsip HAM.

“Perlu adanya penguatan terkait wawasan kebangsaan, hukum dan HAM. Dan nilai tersebut dijadikan code of conduct dalam sikap dan tindakan setiap ASN,” ujar Taufan.

Terakhir, Komnas HAM merekomendasikan agar Presiden memulihkan nama baik pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat dalam TWK.

Ia mengatakan pelabelan itu menyangkut hak asasi para pegawai.

Taufan mengatakan laporan Komnas HAM akan segera dikirim ke Presiden Jokowi.

Ia berharap Presiden Jokowi memberi perhatian dan segera melakukan tindak lanjut atas rekomendasi tersebut.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan