Rabu, 27 Agustus 2025

Kasus Asabri

Jaksa Pelajari Putusan Pengadilan Tipikor Soal Pembatalan Dakwaan 13 Manajer Investasi Kasus Asabri

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyatakan pihaknya masih belum menerima salinan putusan majelis hakim pengadilan Tipikor tersebut.

KOMPAS.COM
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simajuntak 

Syarat penggabungan seperti dalam pasal 141 KUHAP untuk pemeriksaan tidak terpenuhi sehingga keberatan atau eksepsi terhadap penggabungan berkas perkara yang diajukan terdakwa 1, 6, 7, 9, 10 dan 12 dipandang beralasan dan berdasarkan hukum oleh karenanya harus diterima," ujar hakim Eko.

Karena keberatan terhadap penggabungan berkas perkara diterima, maka surat dakwaan maka surat dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum.

"Silakan penuntut umum berhak melakukan perlawanan atau menyerahkan perkara menjadi 'split' 13 berkas perkara," ujar hakim Eko usai mengetuk palu.

Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mengatakan perbuatan 13 perusahaan investasi tersebut tidak mematuhi ketentuan Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015 Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi yang menyatakan manajer investasi dapat menerima komisi, sepanjang komisi tersebut secara langsung bermanfaat bagi manajer investasi dalam proses pengambilan keputusan investasi untuk kepentingan nasabah dan tidak mengakibatkan benturan kepentingan dengan nasabah dan/atau merugikan kepentingan nasabah.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian senilai total Rp10,985 triliun.

Ke-13 korporasi manajemen investasu tersebut adalah:

1. PT Dhanawibawa Manajemen Investasi yang saat ini bernama PT Pan Arcadia Capital
2. PT Oso Manajemen Investasi
3. PT Pinnacle Persada Investama
4. PT Millenium Capital Management yang sebelumnya bernama PT Millenium Danatama Indonesia
5. PT Prospera Asset Management
6. PT MNC Asset Management yang sebelumnya bernama PT Bhakti Asset Management
7. PT Maybank Asset Management, yang sebelumnya bernama PT GMT Aset Manajemen atau PT Maybank GMT Asset Management
8. PT Gap Capital
9. PT Jasa Capital Asset Management yang sebelumnya bernama PT Prime Capital
10. PT Pool Advista Aset Manajemen yang sebelumnya bernama PT Kharisma Asset Management
11. PT Corfina Capital
12. PT Treasure Fund Investama
13. PT Sinarmas Asset Management.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan