KPK Periksa 3 Saksi, Telusuri Aliran Uang dari Fee Proyek di Pemkab Lampung Utara
Tiga saksi yang diperiksa tim penyidik KPK yaitu Hendra Wijaya Saleh (wiraswasta), Syahbudin (ASN), dan Raden Syahril (swasta).
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara pada Rabu (18/8/2021).
Tiga saksi yang diperiksa tim penyidik KPK yaitu Hendra Wijaya Saleh (wiraswasta), Syahbudin (ASN), dan Raden Syahril (swasta).
Ketiganya merupakan terpidana perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang dari berbagai fee proyek di Pemkab Lampung Utara yang disetorkan dan dikumpulkan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/8/2021).
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi serta penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Tetapi untuk kronologis kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, lembaga antirasuah belum bisa memberitahukan kepada publik.
Baca juga: Kasus Suap Eks Wali Kota Tanjungbalai: Penyidik KPK Sebut Keterlibatan Wakil Ketua DPR
KPK bakal melakukannya setelah upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap tersangka.
"KPK saat ini sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta terkait penerimaan Gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (18/8/2021).
Ali memastikan, KPK pada waktunya akan menyampaikan kepada masyarakat detail konstruksi perkara, alat bukti dalam perkara, dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.
"Perkembangan informasi penanganan perkara ini akan terus kami informasikan lebih lanjut. KPK mengajak masyarakat untuk aktif turut mengawasi setiap prosesnya," kata dia.
Diketahui, KPK sebelumnya juga telah memproses enam orang dalam perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara, yaitu mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, mantan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri, mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin, Raden Syahril selaku orang kepercayaan Agung serta dua orang dari unsur swasta Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.