Senin, 1 September 2025

HUT Kemerdekaan RI

Pemberian Remisi Koruptor, kata Pengamat Sah-sah Saja Karena Kemenkumham Berbasis UU

pendekatan secara normatif, remisi bagi narapidana tersebut pasti telah dikaji dengan berbagai hal dan regulasi yang ada.

Editor: Johnson Simanjuntak
/TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
ilustrasi.Warga binaan mengikuti upacara HUT Kemerdekaan RI Ke-68 di Rutan Kelas 2A Batam, Sabtu(17/8). Sebanyak 117 warga binaan di rutan ini mendapatkan remisi kemerdekaan, 7 diantaranya langsung dinyatakan bebas. (TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO) 

Rika mengatakan berdasarkan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, dinyatakan narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, kejahatan transnasional akan diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan yakni berkelakuan baik dan telah menjalani satu per tiga masa pidana.

“Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan narapidana berhak mendapatkan remisi," kata Rika.
 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan