Kamis, 28 Agustus 2025

Jokowi Terbitkan PP Perlindungan Khusus Bagi Anak

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak. 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak.

Aturan tersebut diterbitkan untuk memberikan rasa aman kepada anak berusia 18 tahun ke bawah dan memberikan perlindungan khusus pada anak.

"Perlindungan khusus bagi anak bertujuan untuk memberikan jaminan rasa aman bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, memberikan layanan yang dibutuhkan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, dan mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak anak," bunyi Pasal 2 PP tersebut dikutip tribunnews.com, Minggu (22/8/2021).

Terdapat 15 kategori anak yang wajib mendapat perlindungan khusus baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun lembaga negara lainnya.

Di antaranya yakni anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, dan anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual.

Selain itu, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, anak yang menjadi korban pornografi, anak dengan HIV dan AIDS.

Lalu, anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan, dan anak korban Kekerasan Fisik dan/atau Psikis.

Baca juga: Sahabat Ganjar Jabodetabek Nilai Ganjar Pranowo Sosok Tepat Lanjutkan Karya Jokowi

Selanjutnya, anak korban kejahatan seksual, anak korban jaringan terorisme, anak penyandang disabilitas, anak korban perlakuan salah dan penelantaran, anak dengan perilaku sosial menyimpang.
Terakhir, anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.

Kategori anak tersebut mendapatkan perlindungan khusus dalam bentuk penanganan cepat mulai dari pengobatan, rehabilitasi baik itu fisik, psikis maupun sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya.

Tidak hanya itu para anak juga mendapatkan pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan, pemberian bantuan sosial bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu, dan pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.

Baca juga: Viral Mural Kritik Jokowi, Wakil Ketua DPD RI: Pemerintah Harus Terbuka Terhadap Kritik

"Perlindungan khusus kepada anak diberikan di unit pelaksana teknis kementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah, dan/atau unit pelaksana teknis daerah yang telah dibentuk dengan mengacu kepada standar layanan yang telah ditetapkan," bunyi Pasal 3 ayat (3) PP tersebut.

Sementara itu, untuk perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban pornografi dilaksanakan melalui upaya pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental.

"Pembinaan dan pendampingan dilakukan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan bidang kesehatan," bunyi Pasal 34.

Baca juga: 3 Pesan Jokowi ke Forkopimda Jawa Timur soal Penanganan Covid-19, Ingatkan Tetap Waspada

Sementara itu, perlindungan khusus bagi anak korban jaringan terorisme dilakukan melalui upaya edukasi tentang pendidikan, ideologi, dan nilai nasionalisme, konseling tentang bahaya terorisme, rehabilitasi sosial, hingga pendampingan sosial.
Rehabilitasi sosial kepada anak korban jaringan terorisme akan dilaksanakanMenteri Sosial.

PP Nomor 78 tahun 2021 mulai berlaku sejak diundangkan.

PP diteken Jokowi 10 Agustus 2021 dan diundangkan pada hari yang sama.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan