Jumat, 15 Agustus 2025

Virus Corona

DAFTAR Lengkap Wilayah PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali, Restoran dan Mal Buka sampai Pukul 20.00 WIB

Ini daftar lengkap wilayah di Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 2-4, diperpanjang mulai Selasa (24/8/2021) hingga Senin (30/8/2021).

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
Tribunnews/Irwan Rismawan
Pengunjung makan di restoran yang ada di pusat perbelanjaan di kawasan Grogol, Jakarta Barat, Jumat (20/8/2021). Di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus 2021 ini, pemerintah menambah kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan atau mal dari 25 persen menjadi 50 persen. Selain itu juga restoran diberikan akses dine-in 25 persen atau hanya 2 orang per meja selama seminggu ke depan. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar wilayah di Jawa dan Bali yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4.

Diketahui, pemerintah telah resmi memperpanjang masa PPKM Level 2-4 di Pulau Jawa dan Bali.

Perpanjangan PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali berlaku mulai Selasa (24/8/2021) hingga Senin (30/8/2021).

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada konferensi pers yang digelar Senin (23/8/2021) kemarin malam.

Dikutip dari setkab.go.id, dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat, antara lain:

- Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang.

- Restoran diperbolehkan [melayani] makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, dua orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.

- Pusat perbelanjaan/mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

- Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen, namun apabila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama lima hari.

Baca juga: Indonesia Longgarkan PPKM di Beberapa Wilayah, Setelah Angka Kasus COVID-19 Menurun

Baca juga: PPKM Level 3 di Jakarta, Jumlah Pengendara Diputar Balik di Kawasan Ganjil-Genap Berkurang

Selain itu, sejumlah daerah juga mengalami penurunan level PPKM.

Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada Level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021.

Untuk Pulau Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik, seperti Level 4 dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota; Level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota; dan Level 2 dari dua kabupaten/kota menjadi sepuluh kabupaten/dan kota.

Sementara itu, untuk luar Jawa-Bali juga ada perkembangan yang membaik tetapi tetap harus waspada, seperti Level 4 dari sebelas provinsi menjadi tujuh provinsi, Level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota; Level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota; Level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota.

Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 6 September 2021: dari Kota Banda Aceh sampai Kota Jayapura

Berikut daftar wilayah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 2-4 hingga 30 Agustus 2021 berdasarkan Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021:

1. PPKM Level 2

a. Banten

- Kabupaten Serang

- Kabupaten Lebak

b. Jawa Barat

- Kabupaten Tasikmalaya

- Kabupaten Majalengka

- Kabupaten Subang

- Kabupaten Garut

c. Jawa Tengah

- Kabupaten Kudus

- Kabupaten Jepara

d. Jawa Timur

- Kabupaten Sampang

- Kabupaten Pamekasan

2. PPKM Level 3

a. DKI Jakarta

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat

b. Banten

- Kota Cilegon

- Kota Serang

- Kabupaten Pandeglang

- Kota Tangerang Selatan

- Kota Tangerang

- Kabupaten Tangerang

c. Jawa Barat

- Kabupaten Kuningan

- Kabupaten Indramayu

- Kabupaten Purwakarta

- Kota Banjar

- Kabupaten Pangandaran

- Kabupaten Cirebon

- Kabupaten Ciamis

- Kabupaten Karawang

- Kota Tasikmalaya

- Kota Bogor

- Kota Bekasi

- Kota Bandung

- Kota Depok

- Kota Cimahi

- Kabupaten Bogor

- Kabupaten Bandung Barat

- Kabupaten Bekasi

- Kabupaten Bandung

- Kabupaten Sumedang

d. Jawa Tengah

- Kabupaten Wonosobo

- Kabupaten Pekalongan

- Kabupaten Magelang

- Kabupaten Brebes

- Kabupaten Pemalang

- Kabupaten Grobogan

- Kabupaten Tegal

- Kabupaten Pati

- Kabupaten Banjarnegara

- Kabupaten Batang

- Kabupaten Rembang

- Kabupaten Semarang

- Kabupaten Kendal

- Kabupaten Demak

- Kota Semarang

- Kota Pekalongan

- Kabupaten Blora

- Kabupaten Temanggung

e. Jawa Timur

- Kabupaten Pasuruan

- Kabupaten Pacitan

- Kabupaten Sumenep

- Kabupaten Probolinggo

- Kabupaten Tuban

- Kabupaten Jember

- Kabupaten Bojonegoro

- Kabupaten Situbondo

- Kabupaten Bondowoso

- Kabupaten Nganjuk

- Kota Pasuruan

- Kabupaten Sidoarjo

- Kota Surabaya

- Kota Mojokerto

- Kabupaten Mojokerto

- Kabupaten Lamongan

- Kabupaten Gresik

- Kabupaten Bangkalan

3. PPKM Level 4

a. Jawa Barat

- Kabupaten Cianjur

- Kota Sukabumi

- Kabupaten Sukabumi

- Kota Cirebon

b. Jawa Tengah

- Kabupaten Boyolali

- Kabupaten Purbalingga

- Kabupaten Wonogiri

- Kabupaten Sukoharjo

- Kabupaten Klaten

- Kabupaten Kebumen

- Kabupaten Banyumas

- Kota Tegal

- Kota Surakarta

- Kota Salatiga

- Kota Magelang

- Kabupaten Sragen

- Kabupaten Purworejo

- Kabupaten Cilacap

- Kabupaten Karanganyar

c. Daerah Istimewa Yogyakarta

- Kabupaten Sleman

- Kabupaten Bantul

- Kota Yogyakarta

- Kabupaten Kulonprogo

- Kabupaten Gunungkidul

d. Jawa Timur

- Kabupaten Tulungagung

- Kabupaten Madiun

- Kota Malang

- Kota Madiun

- Kota Kediri

- Kota Blitar

- Kota Batu

- Kabupaten Trenggalek

- Kabupaten Malang

- Kabupaten Ponorogo

- Kabupaten Ngawi

- Kabupaten Magetan

- Kota Probolinggo

- Kabupaten Kediri

- Kabupaten Jombang

- Kabupaten Blitar

- Kabupaten Banyuwangi

- Kabupaten Lumajang

e. Bali

- Kabupaten Jembrana

- Kabupaten Bangli

- Kabupaten Karangasem

- Kabupaten Badung

- Kabupaten Gianyar

- Kabupaten Klungkung

- Kabupaten Tabanan

- Kabupaten Buleleng

- Kota Denpasar

Informasi selengkapnya klik di sini.

(Tribunnews.com/Latifah/Sri Juliati)

Berita lainnya terkait PPKM

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan