KPK Dalami Proses Lelang Proyek Infrastruktur di Banjarnegara
KPK mendalami proses lelang proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah lewat pemeriksaan tiga saksi.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses lelang proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah lewat pemeriksaan tiga saksi.
Pendalaman dilakukan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan kasus dugaan korupsi terkait turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Adapun saksi yang digarap tim penyidik KPK yaitu Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarnegara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk Tahun 2017 dan 2018 Arqom Al Fahmi, Kepala Dinas PUPR Banjarnegara Tatag Rochyadi, dan Kabid Penyelenggaraan e-Government Dinas Komunikasi dan Informartika Banjarnegara Veriyanto.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pelelangan beberapa proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (26/8/2021).
Baca juga: Sosok Budhi Sarwono, Bupati Banjarnegara yang Salah Sebut Nama Menteri Luhut jadi Menteri Penjahit
Tak hanya itu, Ali mengatakan, tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti, yang sebelumnya diamankan dari penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Banjarnegara.
Ali menginformasikan, harusnya tim penyidik KPK juga memeriksa Kabag Pembangunan/ Kepala ULP tahun 2015-2018, Joi Setiawan.
Akan tetapi, pemeriksaan urung dilakukan karena Joi Setiawan telah meninggal dunia.
"Joi Setiawan, tidak hadir dan informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia," kata Ali.
Seperti diketahui, KPK mengkonfirmasi sedang melakukan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi di Banjarnegara.
KPK telah menetapkan tersangka, tetapi belum mau membuka ke publik.
Publikasi penetapan tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan.