Jumat, 10 Oktober 2025

Nasib Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar Ditentukan Dewas 30 Agustus Mendatang

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho menyebut pihaknya sudah merampungkan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik Lili.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/8/2021). Konferensi pers tersebut membahas Capaian Kinerja KPK Semester I/2021 bidang Pencegahan, Monitoring dan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang dugaan pelanggaran etik Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mencapai ujungnya.

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho menyebut pihaknya sudah merampungkan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik Lili.

"Sudah selesai semua tinggal putusan," kata Albertina dalam keterangannya, Kamis (26/8/2021).

Sementara itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, sidang putusan terhadap Lili akan digelar pada Senin (30/8/2021).

"Senin tanggal 30 Agustus," kata Tumpak, Kamis (26/8/2021).

Baca juga: Abraham Samad: Prestasi KPK Sekarang Nol Besar

Dugaan pelanggaran etik Lili dilaporkan oleh eks Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko, serta dua penyidik nonaktif KPK, yaitu Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.

Dugaan pelanggaran etik Lili yakni terkait komunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial.

Komunikasi berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Sujanarko menegaskan pelaporan yang dia lakukan serupa dengan pernyataan mantan Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dalam persidangan.

Dalam sidang, Robin yang dihadirkan sebagai saksi mengungkap komunikasi antara Lili dengan Syahrial terkait penanganan kasus di KPK.

"Betul (laporan sesuai dengan pernyataan Robin di sidang)," kata Sujanarko, Senin (2/8/2021).

Robin yang dijerat sebagai tersangka penerima suap dari Syahrial ini mengungkap komunikasi tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/7/2021).

Robin saat itu dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Syahrial.

Awalnya, jaksa KPK menyelisik soal permintaan bantuan hukum oleh Syahrial kepada seseorang bernama Fahri Aceh. Bantuan hukum terkait penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved