Kamis, 2 Oktober 2025

CPNS 2021

Peserta SKD CPNS yang Palsukan Hasil PCR Akan Digugurkan, Ini Ketentuan Lengkapnya

Peserta SKD CPNS yang memalsukan hasil tes PCR atau Antigen akan digugurkan. Simak ketentuan lengkapnya di sini.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas kesehatan menunjukkan hasil swab test antigen di Tower Alamanda GNR, Jakarta, Kamis (20/5/2021). Pengelola Apartemen Gading Nias Residence (GNR) yang dikelola Inner City Management bersama Polres Jakarta Utara, Polsek Kelapa Gading dan Puskesmas Kecamatan Kelapa Gading tengah menggelar tes swab antigen secara gratis kepada penghuni yang telah kembali mudik untuk menekan angka penyebaran COVID-19. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN Peserta SKD CPNS yang memalsukan hasil tes PCR atau Antigen akan digugurkan. Simak ketentuan lengkapnya di sini. 

f. Bagi peserta seleksi pengembangan karier wajib membawa KTP atau Kartu Pengenal Pegawai.

g. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

h. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).

i. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

1) Buku atau catatan lainnya;

2) Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;

3) Senjata api/tajam atau sejenisnya; dan

4) Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

j. Peserta dilarang:

1) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;

2) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;

3) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;

4) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan

5) Merokok dalam ruangan seleksi.

k. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved