Kamis, 4 September 2025

Lili Pintauli Dijatuhi Sanksi

M Jasin Nilai Keputusan Dewas Tak Minta Lili Pintauli Mundur karena Ewuh Pakewuh dengan Pimpinan KPK

Mantan pimpinan KPK M Janis menilai keputusan Dewas KPK tak meminta Lili Pintauli mundur karena ewuh pakewuh dengan pimpinan KPK>.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews.com/Gita Irawan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periode 2007 sampai 2011 M Jasin di Kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Jumat (18/6/2021). 

TRIBUNNEWS.COM -  Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007-2011, Mochammad Jasin ikut menyayangkan terkait keputusan Dewan Pengawas KPK yang tidak meminta Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mundur setelah terbukti melanggar kode etik.

Padahal, menurut Jasin, keberadaan Tumpak Hatorangan sebagai Ketua Dewas seharusnya bisa menjaga kredibilitas lembaga antirasuah tersebut.

Terlebih, lanjut Jasin, saat memimpin KPK di masa silam, Tumpak Hatorangan juga kerap memecat para pegawai KPK yang terbukti melanggar kode etik.

Baca juga: PKS: Demi Integritas KPK, Penerima Sanksi Berat Seharusnya Diberhentikan atau Diproses Pidana

Untuk itu, Jasin mempertanyakan sikap Tumpak Hatorangan yang tidak memberi sanksi berat ketika ada pimpinan KPK yang melanggar kode etik.

"Pak Tumpak ini sangat berintegritas dan sudah cukup bagus dalam membangun KPK menjadi lembaga yang bisa dicontoh dan menjadi role model."

"Pak Tumpak ini juga ikut memecat para pegawai yang melanggar kode etik."

"Nah giliran kepada pimpinan? Pak Tumpak pernah lho ya (ikut memecat, red) karena yang punya hak memecat dan mengangkat pegawai itu pimpinan KPK," ujar Jasin, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Rabu (1/9/2021).

Wakil Ketua KPK periode 2007-2011, M Jasin (kiri) bersama Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam saat konferensi pers pascapenyampaian keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran HAM pada proses tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK, di Komnas HAM, Jakarta, Jumat (18/6/2021). Selain M Jasin, Komnas HAM juga meminta keterangan dari mantan pimpinan KPK lainnya yakni Bambang Widjojanto, Abraham Samad, dan Saut Situmorang yang dilaksanakan secara online. Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua KPK periode 2007-2011, M Jasin (kiri) bersama Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam saat konferensi pers pascapenyampaian keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran HAM pada proses tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK, di Komnas HAM, Jakarta, Jumat (18/6/2021). Selain M Jasin, Komnas HAM juga meminta keterangan dari mantan pimpinan KPK lainnya yakni Bambang Widjojanto, Abraham Samad, dan Saut Situmorang yang dilaksanakan secara online. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Jasin pun kemudian menceritakan, saat dirinya memimpin KPK dulu, kesalahan sekecil apapun pasti akan mendapat sanksi berat hingga dipecat.

Menurutnya, hal itu dilakukan demi menjaga marwah KPK sebagai lembaga yang berintegritas dan menjadi contoh.

Untuk itu, Jasin heran lantaran kesalahan Lili Pintauli yang melanggar kode etik justru hanya diberi sanksi pemotongan gaji.

"Lha ini kita merasa senang ada Pak Tumpak di Dewas ternyata kapasitas dari Dewas ini lebih kecil dari pengawas internal sebelumnya yang dipimpin Deputi Pengawas Internal."

Baca juga: ICW Minta KPK Dalami Potensi Suap di Balik Komunikasi Lili Pintauli dengan Syahrial

"Ada sanksi berat kenapa tidak meminta pengunduran diri sebagai pimpinan KPK? kan enak kalau itu direspons oleh masyarakat," jelas Jasin.

Sehingga, Jasin menilai, keputusan Dewas tidak meminta Lili Pintauli mundur karena merasa tidak enak dengan pimpinan KPK.

"Kesimpulan saya sementara, dari Dewas ini ewuh pakewuh dengan pimpian, dia takut buat kegaduhan nanti ditegur oleh yang ngangkat," ujarnya.

Alasan Dewas KPK Tak Minta Lili Pintauli Mundur 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan