Virus Corona
Skrining Kesehatan Pakai Aplikasi PeduliLindungi Dimulai 7 September 2021, Ini Penjelasannya
Wiku menyampaikan, pemerintah memperbaharui kebijakan terkait penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Arif Tio Buqi Abdulah
Wilayah PPKM Level 3
1. Jam operasional sektor perbelanjaan kebutuhan sehari-hari seperti supermarket menjadi pukul 21.00.
2. Pasar rakyat kebutuhan non sehari-hari menjadi pukul 17.00.
3. Operasional pedagang kaki lima sampai pukul 21.00.
4. Operasional makan/minum di warteg, resto dan cafe di ruang terbuka, serta mall menjadi pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Sedangkan, restoran atau kafe di dalam area fasilitas olahraga dapat menyelenggarakan dine-in dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan durasi 30 menit.
5. Uji Coba protokol kesehatan di area tertutup di DKI Jakarta, Bandung, dan Surabaya yang daftarnya akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
6. Kegiatan konstruksi non infrastruktur publik dapat beroperasi maksimal 30 orang.
Wilayah PPKM Level 2
1. Jam operasional pedagang kaki lima sampai pukul 21.00.
2. Operasional makan/minum di warteg maupun restoran maupun kafe menjadi 21.00.
3. Penerapan skrining dengan PeduliLindungi bagi fasilitas umum dan kegiatan seni budaya, sosial, dan kemasyarakatan.
Baca juga: Rutin Membersihkan Tubuh dan Cuci Tangan Kurangi Potensi Tertular Covid-19
Baca juga: Balitbang Golkar Nilai Peran Serta Masyarakat Modal Utama Atasi Pandemi Covid-19
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan pemerintah melakukan berbagai penyesuaian terhadap aturan PPKM.
Satu di antaranya dengan melakukan uji coba di beberapa sektor publik dengan menggunakan platform PeduliLindungi sebagai upaya serius melakukan tracing.
“Minggu ini, pemerintah akan melakukan penambahan fitur kategori warna hitam untuk orang yang teridentifikasi positif Covid-19 atau kontak erat."