Jumat, 15 Agustus 2025

Virus Corona

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal di Masa Perpanjangan PPKM

Berikut ini syarat naik kereta api pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Stasiun Semarang Tawang, Senin (9/8/21). Berikut ini syarat naik kereta api pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat naik kereta api pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kebijakan PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang pemerintah hingga 6 September 2021.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mendukung penuh kebijakan tersebut dalam rangka menekan penyebaran Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus.

“Kami mendukung seluruh kebijakan yang diambil Pemerintah dalam penanganan Covid-19."

"Kami juga optimis pandemi Covid-19 akan segera bisa diatasi oleh pemerintah."

"Sehingga, harapannya masa the new normal akan segera tiba dan layanan transportasi akan terus tumbuh,” ujarnya dalam keterangan di laman KAI, Selasa (31/8/2021).

Baca juga: Status PPKM di Tempat Kerja Turun ke Level 2, Apa Tetap Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta?

Baca juga: Ini Persyaratan Penerbangan di Bandara AP II Pada PPKM Level 2-4 Jawa-Bali Hingga 6 September 2021

Adapun syarat naik Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal mulai 31 Agustus 2021 masih belum berubah.

KAI masih mengacu pada SE Kemenhub Nomor 58 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021.

Syarat naik KA Jarak Jauh untuk level 3 dan level 4 tetap sama.

Lalu, untuk penggunaan Surat Tugas atau sejenisnya bagi KA Lokal masih diberlakukan.

Baca juga: Syarat Terbaru Perjalanan PPKM di Jawa-Bali, Naik Pesawat Tidak Harus Tes PCR

Baca juga: Aturan Perjalanan PPKM Level 4: Wajib Menunjukkan Kartu Vaksin Minimal Dosis Pertama

Syarat KA Jarak Jauh

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan