Kamis, 21 Agustus 2025

Seleksi Kepegawaian di KPK

Tok! MK Tolak Gugatan Pegawai KPK, Putuskan TWK Sudah Sesuai Konstitusi

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dipandang menimbulkan ketidakpastian bagi pegawai KPK.

Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa aksi yang tergabung dalam serikat buruh dan masyarakat sipil melakukan aksi teatrikal di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/6/2021). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes dari upaya pelemahan KPK mulai dari revisi UU KPK hingga pemecatan 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Pemohon menilai hasil TWK menjadi dasar penentuan BKN dan KPK mengangkat pegawai tidak mempunyai landasan hukum.

Tidak ada aturan dalam UU 19/2019 maupun PP 41/2020 yang mensyaratkan soal TWK. TWK hanya diatur dalam Perkom 1/2021.

Sementara KPK dan BKN dinilai keliru menafsirkan syarat peralihan status dengan menggunakan hasil TWK.

TWK dipandang menimbulkan ketidakpastian bagi pegawai KPK. Sebab, kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945 dinilai cukup dengan surat pernyataan bermaterai.

TWK dinilai dapat menjadi “pisau bermata dua” yang dapat dipergunakan secara subjektif untuk memberhentikan pegawai KPK. Hal itu terlihat saat pegawai yang tidak lulus TWK diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab (non-job).

TWK dinilai merupakan upaya nyata untuk menghilangkan hak bekerja seseorang tanpa proses yang adil dalam hubungan kerja.

Namun MK berpandangan lain. MK menilai permasalahan dalam peralihan karena kesempatan yang diberikan kepada pegawai KPK sama seperti WNI yang lain.

"Ketentuan yang terdapat dalam Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU 19/2019 bukan hanya berlaku bagi Pemohon in casu pegawai KPK yang tidak lolos TWK melainkan juga untuk seluruh pegawai KPK. Menurut Mahkamah, ketentuan a quo tidak mengandung ketentuan yang bersifat diskriminasi," kata Hakim MK.

"Adanya fakta bahwa ada beberapa pegawai KPK yang tidak lolos TWK bukanlah persoalan konstitusionalitas norma," sambungnya.

Baca juga: Diduga Bocor! Aplikasi eHAC Milik Pemerintah Dilaporkan Ekspos Lebih dari 1 Juta Data Pribadi

MK memberi sejumlah pertimbangan dalam putusan tersebut. Mahkamah menilai pasal 69B ayat 1 dan 69C tidak bertentangan menurut hukum.

MK menolak argumen-argumen pemohon soal TWK KPK tidak memenuhi hak atas pekerjaan dan hak atas kesempatan yang sama di pemerintahan.

Menurut MK, aturan hukum tetap berlaku dalam pemenuhan hak-hak itu.

"Mahkamah berpendapat bahwa pemenuhan hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan tidaklah meniadakan kewenangan negara untuk mengatur dan menentukan syarat-syaratnya, terlebih jika kesempatan yang sama dalam pemerintahan tersebut menyangkut pengisian jabatan publik yang membutuhkan kepercayaan dari masyarakat," ucap MK.

Dalam putusan itu terdapat empat orang hakim konstitusi yang menyampaikan pendapat berbeda (concuring opinion).

Empat orang itu adalah Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan