Senin, 8 September 2025

Virus Corona

Menkes Prihatin Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Dijual Bebas Agar Leluasa Bepergian

Budi meminta Polda Metro Jaya menuntaskan kasus pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19.

Editor: Hasanudin Aco
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Iman dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, saat jumpa pers pembobolan data atau akses ilegal aplikasi PeduliLindungi di Polda Metrojaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021). Pembobolan data atau akses ilegal aplikasi PeduliLindungi sudah menjual 93 sertifikat vaksin palsu. Polisi pun kini memburu para pembeli sertifikat vaksin palsu itu. 4 tersangka di tahan oleh Polda Metrojaya sebagai 2 orang pelaku dan 2 orang pembeli. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Ketiga, untuk penerpaan protokol kesehatan di tempat umum, seperti restoran dan stadion dengan pembatasan jumlah kapasitas berdasarkan status vaksinasi.

"Itu sebabnya PeduliLindungi penting sekali buat kita agar kita ke depannya tetap bisa beraktivitas seperti sekarang tapi aman secara kesehatan," ucap dia.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menangkap pegawai Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, berinisial HH (30) dan rekannya, FH (23), karena memalsukan dan menjual sertifikat vaksinasi Covid-19 dari NIK orang yang sudah divaksin dan terkoneksi PeduliLindungi.

Sertifikat yang dijual kepada masyarakat secara online tanpa mengikuti vaksinasi Covid-19 itu dapat tercatat dalam aplikasi PeduliLindungi.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, HH bekerja sama dengan FH untuk membuat sertifikat vaksinasi palsu dan menjualanya di media sosial.

"FH sebagai petugas marketing, menjual kepada masyarakat melalui akun Facebook dengan nama Tri Putra Heru. Setelah mendapatkan pesanan, HH pelaku berikutnya membuatkan," kata Fadil.

Fadil mengatakan, FH menawarkan sertifikat vaksinasi Covid-19 yang tercantum dalam aplikasi PeduliLindungi itu seharga Rp 370.000-500.000. Menurut pengakuan keduanya, sudah ada 93 Sertifikat Vaksinasi Covid-19 yang terjual.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku ini disangkakan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan