Jumat, 5 September 2025

Bupati Banjarnegara Jadi Tersangka

KPK Akui Punya Bukti Kuat Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Terima Uang Rp 2,1 Miliar

Respon KPK saat diminta Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono membuktikan aliran uang Rp 2,1 Milyar: Kami Punya Bukti Kuat.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
Tribunnews/Jeprima
Bupati Kabupaten Banjarnegara (2017-2022) Budhi Sarwono dan eks Ketua Tim Sukses dari BS pada Pilkada sekaligus Makelar Kedy Afandi, ditetapkan sebagi tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih., Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021). Budhi bersama Kedy diduga meminta fee 10 persen atau senilai Rp2,1 Miliar, dari sejumlah perusahaan-perusahaan yang mendapatkan paket pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri memastikan pihaknya memiliki alat bukti kuat terkait penerimaan uang fee Rp 2,1 miliar oleh Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono.

Hal tersebut diungkapkan Ali sebagai respons terhadap Budhi Sarwono yang sempat membantah mendapat uang Rp 2,1 miliar.

Dalam kasus ini, tak hanya Budhi Sarwono yang terlibat, tapi juga orang kepercayaannya, Kedy Afandi (KA).

"Tentu kami memiliki bukti yang kuat baik langsung maupun tidak langsung bahwa uang itu ada diterima oleh para tersangka."

"Konstruksi pasal ada di pasal 55 ayat 1 KUHP, di mana ada kerjasama yang keras antara dua tersangka," ucap Ali, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Sabtu (4/9/2021).

Baca juga: Bupati Banjarnegara jadi Tersangka KPK, Minta Fee Proyek hingga Ikutkan Perusahaan Keluarga

Ali mengatakan, bukti kuat ini berkaitan dugaan perbuatan gratifikasi Budhi Sarwono dan KA dalam lingkup pelelangan pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara.

Menurutnya, bantahan seorang tersangka KPK adalah hal yang biasa dilakukan.

"Ada beberapa perbuatan yang saling terkait antara BS maupun KA dalam hal pelaksanaan pekerjaan pelelangan infrastruktur, pembagian paket pekerjaan termasuk pembicaraan komitmen fee yang harus disiapkan oleh para kontraktor," jelas Ali Fikri.

Nantinya, bukti-bukti ini akan digali lebih lanjut oleh KPK dengan memanggil beberapa saksi terkait dugaan gratifikasi ini.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020)
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020) (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Baca juga: KPK Tahan 17 Tersangka Pemberi Suap Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo

Ali Fikri juga menuturkan, tersangka akan diberi hak berbicara untuk menjelaskan.

Selain itu, pihaknya juga meminta pihak terkait termasuk tersangka dan saksi dapat kooperatif dalam memberikan keterangan.

"Kami memastikan punya bukti-bukti kuat, nanti kepada tersangka akan kami beri kesempatan untuk menjelaskan ketika kami tunjukkan seluruh bukti pada saat pemeriksaan tersangka di tingkat proses penyidikan," tutur dia.

Sebelumnya, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono ditahan KPK.

Ia diduga korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017-2018.

Terkait tuduhan itu, Budhi menantang KPK untuk membuktikannya.

"Saya tadi diduga menerima uang Rp 2,1 miliar mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa? Kepada siapa? Silakan ditunjukkan," ucap Budhi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021) melansir Tribunnews.com.

Budhi mengaku tidak pernah menerima uang dari pemborong proyek di wilayahnya.

Menurutnya, dirinya telah bekerja untuk memajukan wilayahnya selama menjabat.

Baca juga: PROFIL Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

"Saya tidak pernah menerima sama sekali. Tolong ditunjukkan yang memberi siapa," kata Budhi.

Meski tidak merasa menerima uang, Budhi menegaskan akan patuh dengan hukum.

Dia akan menjelaskan semua yang diminta KPK dalam kasus tersebut saat diperiksa penyidik ke depannya.

Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono meminta maaf kepada Menko Marives Luhut Binjar Panjaitan dan warga bermarga Panjaitan, Senin (23/8/2021).
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono meminta maaf kepada Menko Marives Luhut Binjar Panjaitan dan warga bermarga Panjaitan, Senin (23/8/2021). (Kompas.com)

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Budhi lewat orang kepercayaannya Kedy Afandi mengumpulkan asosiasi jasa konstruksi di salah satu rumah makan.

Di pertemuan itu, Kedy menyampaikan, paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikan harga perkiraan sendiri sebanyak 20 persen dari nilai proyek.

Untuk perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek itu, harus menyerahkan uang 10 persen dari nilai proyek.

Beberapa waktu kemudian pertemuan dihelat di kediaman Budhi.

Budhi diduga meminta para kontraktor untuk menaikan HPS sebesar 20 persen.

Sebanyak 10 persen untuk Budhi dan sisanya untuk keuntungan kontraktor.

KPK menduga Budhi aktif memantau pelaksanaan lelang proyek.

Di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR dan mengajak perusahaan milik keluarga, sampai mengatur pemenang lelang.

Dalam pelaksanaan itu, Budhi diduga dibantu oleh Kedy.

KPK menduga Budhi sudah menerima fee sebanyak Rp 2,1 miliar.

Duit diserahkan secara langsung maupun lewat perantara.

Dalam konferensi pers penetapan tersangka ini, KPK sekaligus menahan Budhi dan Kedy.

Budhi akan ditahan di Rumah Tahanan Kavling C1 dan Kedy ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

(Tribunnews.com/Shella Latifa/Ilham Rian Pratama)

Baca berita terkait Bupati Banjarnegara Menjadi Tersangka

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan