Minggu, 5 Oktober 2025

Seleksi Kepegawaian di KPK

AJI Desak Jokowi Rampungkan Polemik TWK Pegawai KPK: 'Kami Tak Ingin Sikap Plin-plan'

Presiden Jokowi didesak berpegang teguh pada komitmen awal dan membuktikannya dengan sikap konkret menengahi polemik TWK pegawai KPK.

Tribunnews.com/ Gita Irawan
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Sasmito Madrim dalam Konferensi Pers Virtual Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Kebebasan Pers yang disiarkan di kanal Youtube AJI Indonesia pada Rabu (1/9/2021). 

Tapi malahan, Sasmito menekankan, pemimpin lembaga antirasuah memilih untuk mengabaikannya.

"Ketika hak asasi manusia disepelekan, hukum direndahkan dan ketidakadilan didiamkan maka orang-orang patut bicara. Apalagi, mereka yang memiliki otoritas tertinggi," ujar Sasmito.

Dikatakan Sasmito, Ombudsman dan Komnas HAM memiliki kewenangan terbatas.

Maka itu, tindak lanjut dari tangan Presiden Jokowi sebagai kepala negara diuji melalui polemik TWK.

"Apakah bisa menjadi panutan tertinggi melawan korupsi atau justru membiarkan para koruptor berutang budi padanya," katanya.

Sebab, tutur Sasmito, membicarakan 'borok' tes wawasan pegawai KPK bukan hanya menyoal niat menyingkirkan pegawai-pegawai yang dianggap tak bisa dikendalikan, tapi juga masa depan pemberantasan korupsi.

Sebagaimana diketahui, dia mengingatkan, di antara pegawai yang disingkirkan itu adalah mereka yang membuka mata bahwa paket bansos dikorupsi.

Di antara mereka, adalah yang menyingkap proyek e-KTP digarong, yang menyeret nama-nama politikus dan pejabat.

Kemudian beberapa di antara pegawai tak lulus TWK juga mengungkap perdagangan perkara di lingkungan peradilan.

"Karena itu, jika Jokowi tak segera mengambil sikap, rasanya pantas jika publik terus-menerus curiga dan mempertanyakan keseriusan ucapan kepala negara," kata Sasmito.

Itu sebab, sebagai atasan, Presiden Joko Widodo harus mengambil alih dan mengoreksi keputusan KPK.

Kata Sasmito, momentum tersebut tepat bagi Jokowi untuk membuktikan sikap konkret dukungan terhadap pemberantasan korupsi.

"Dan menegaskan ketidaksetujuan TWK dijadikan 'alat' untuk mendepak pegawai yang justru berintegritas seperti yang pernah disampaikannya pada 17 Mei 2021," katanya.

Presiden Jokowi pernah menyatakan, dirinya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK yang menyatakan proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi langkah-langkah perbaikan KPK, baik individu maupun institusi, dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi saat itu.

"Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan," tambah presiden.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved