Kamis, 21 Agustus 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Akses bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id, Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta

Berikut ini terdapat beberapa cara untuk mengecek penerima BSU Rp 1 juta di laman BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker atau WA, dan Call Center.

Penulis: Adya Ninggar P
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
DANA PROGRAM BSU - Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo bersama Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berbincang dengan pekerja usai mencairkan dana Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui mobil kas Bank BTN di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (3/9/2021). Bank BTN berkomitmen mendukung berbagai program yang digulirkan pemerintah dalam upaya membantu masyarakat dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi Covid-19. Salah satu programnya adalah Bantuan Subdisi Upah (BSU) Bagi Pekerja / Buruh dalam penanganan dampak Covid-19. Sebagai mitra penyalur BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Bank BTN hingga saat ini sudah menerima sejumlah 432.547 nama Penerima BSU, masing-masing Penerima akan mendapatkan Rp1 juta, yaitu Rp500 ribu sebulan dan dibayarkan sekaligus 2 bulan. TRIBUNNEWS.COM/IST/FX ISMANTO 

- Sertakan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal lahir pada kolom komentar;

- Atau dapat hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK.

Cara Cek BSU di Laman Kemnaker:

-  Akses laman kemnaker.go.id;

- Jika belum memiliki akun, daftar akun terlebih dahulu;

- Jika sudah, login ke akun Anda;

- Kemudian lengkapi profil biodata diri Anda;

- Lalu cek pemberitahuan;

-  Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Syarat Penerima BSU

Berikut ini syarat penerima BSU yang dikutip dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

- Pekerja/Buruh yang menerima gaji/upah;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan