Minggu, 24 Agustus 2025

Pelecehan dan Bullying di Kantor

KPI Bantah MS Tidak Boleh Didampingi Kuasa Hukum Saat Pemeriksaan Internal

Kuasa hukum MS menyatakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah memanggil kliennya untuk menjalani pemeriksaan internal.

Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Terduga korban pelecehan di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat didampingi kuasa hukumnya Rony Hutahaean dan Reinhard Silaban mendatangi Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021) untuk menjalani tes kejiwaan. 

"Sejauh ini sampai sekarang masih menyampaikan kepada kami bahwa MS mau hadir atas panggilan KPI jika didampingi oleh penasehat hukumnya," katanya menambahkan.

Permintaan tersebut dikuatkan mengingat saat ini kata dia, proses perkara adanya dugaan pelecehan seksual di KPI telah memasuki ranah hukum.

Atas dasar itu pihaknya, meminta kepada pimpinan KPI untuk dapat bersikap secara terbuka dan menghormati proses hukum yang saat ini sedang ditempuh.

"Kami hanya berharap kepada KPI bahwa marilah bersama-sama karena ini menjadi masalah ranah proses hukum, tolong menghargai proses hukum agar ini diselesaikan dengan baik dan benar dan mendapatkan keadilan terhadap klien kami MS," ucapnya.

Rony berujar kalau rencananya MS diminta untuk mendatangi KPI pada Senin (6/9/2021) ini.

Hanya saja, karena terkendala oleh pemeriksaan psikis di RS Polri akhirnya rencana tersebut dibatalkan.

Tak hanya itu, Rony juga mengatakan kalau kliennya masih mengalami trauma dan keletihan fisik karena harus menjalani pemeriksaan di berbagai instansi yang membuat MS tidak bersedia penuhi panggilan KPI.

"Kalau KPI sendiri tadi pagi berkomunikasi dengan (terduga) korban ada panggilan tapi sejauh ini karena bentrok ya (akhirnya tidak jadi) dan kedua beliau bersedia untuk hadir di KPI jika didampingi pengacara atau penasehat hukumnya," tukasnya.

Terkait dengan pemanggilan selanjutnya, dia mengatakan belum mengetahui agenda dari KPI, sebab hingga kini lembaga pengawas penyiaran itu belum berkomunikasi secara langsung dengan pihak kuasa hukum.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan