Pelecehan dan Bullying di Kantor
KPI Bantah MS Tidak Boleh Didampingi Kuasa Hukum Saat Pemeriksaan Internal
Kuasa hukum MS menyatakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah memanggil kliennya untuk menjalani pemeriksaan internal.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Hasanudin Aco
"Sejauh ini sampai sekarang masih menyampaikan kepada kami bahwa MS mau hadir atas panggilan KPI jika didampingi oleh penasehat hukumnya," katanya menambahkan.
Permintaan tersebut dikuatkan mengingat saat ini kata dia, proses perkara adanya dugaan pelecehan seksual di KPI telah memasuki ranah hukum.
Atas dasar itu pihaknya, meminta kepada pimpinan KPI untuk dapat bersikap secara terbuka dan menghormati proses hukum yang saat ini sedang ditempuh.
"Kami hanya berharap kepada KPI bahwa marilah bersama-sama karena ini menjadi masalah ranah proses hukum, tolong menghargai proses hukum agar ini diselesaikan dengan baik dan benar dan mendapatkan keadilan terhadap klien kami MS," ucapnya.
Rony berujar kalau rencananya MS diminta untuk mendatangi KPI pada Senin (6/9/2021) ini.
Hanya saja, karena terkendala oleh pemeriksaan psikis di RS Polri akhirnya rencana tersebut dibatalkan.
Tak hanya itu, Rony juga mengatakan kalau kliennya masih mengalami trauma dan keletihan fisik karena harus menjalani pemeriksaan di berbagai instansi yang membuat MS tidak bersedia penuhi panggilan KPI.
"Kalau KPI sendiri tadi pagi berkomunikasi dengan (terduga) korban ada panggilan tapi sejauh ini karena bentrok ya (akhirnya tidak jadi) dan kedua beliau bersedia untuk hadir di KPI jika didampingi pengacara atau penasehat hukumnya," tukasnya.
Terkait dengan pemanggilan selanjutnya, dia mengatakan belum mengetahui agenda dari KPI, sebab hingga kini lembaga pengawas penyiaran itu belum berkomunikasi secara langsung dengan pihak kuasa hukum.