Minggu, 24 Agustus 2025

Pelecehan dan Bullying di Kantor

KPI Bantah MS Tidak Boleh Didampingi Kuasa Hukum Saat Pemeriksaan Internal

Kuasa hukum MS menyatakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah memanggil kliennya untuk menjalani pemeriksaan internal.

Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Terduga korban pelecehan di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat didampingi kuasa hukumnya Rony Hutahaean dan Reinhard Silaban mendatangi Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021) untuk menjalani tes kejiwaan. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rony E. Hutahaean kuasa hukum MS menyatakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah memanggil kliennya untuk menjalani pemeriksaan internal.

MS merupakan pegawai KPI terduga korban pelecehan seksual di kantornya.

Menurut Rony dalam prmanggilan tersebut kliennya diminta hanya hadir seorang diri tanpa didampingi kuasa hukum.

"Iya benar (diminta hadir tanpa dampingan Kuasa hukum). Jadi alasannya apa? kami nggak tau alasan KPI," ucap Rony kepada awak media saat ditemui di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021).

Baca juga: Kecewa Sikap KPI, Kuasa Hukum MS Desak agar Terduga Pelaku Segera Ditahan

Dihubungi secara terpisah, Ketua KPI Pusat Agung Suprio membantah pernyataan tersebut dan mengatakan tidak benar jika MS diminta pihaknya datang ke KPI tanpa didampingi kuasa hukum.

Kata dia, MS diperkenankan hadir dengan kuasa hukumnya jika dipanggil oleh KPI untuk keperluan pemeriksaan internal.

"Enggak (benar itu), boleh didampingi kuasa hukumnya," ucap Agung saat dikonfirmasi via sambungan telepon.

Agung mengatakan upaya tersebut dilakukan guna memberikan kenyamanan kepada MS.

Bahkan MS, kata dia, diberikan kebebasan untuk memilih akan hadir sendiri atau didampingi kuasa hukumnya.

"Kan demi kenyamanan beliau, dia mau datang sendiri terus kalau ada pilihan kuasa hukumnya gak apa-apa (datang) gitu dibolehkan, kita serahkan yang bersangkutan," tuturnya.

Hanya saja Agung belum menjelaskan secara detail kapan pihaknya akan memanggil MS untuk keperluan pemeriksaan internal tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Rony E. Hutahaean menyatakan, kliennya mau memenuhi panggilan KPI untuk proses pemeriksaan internal jika didampingi oleh kuasa hukum.

Itu didasari karena kata Rony, kliennya itu diminta untuk datang memenuhi panggilan KPI hanya seorang diri tanpa didampingi oleh siapapun.

"Iya benar (MS harus datang seorang diri). Jadi alasannya apa? kami nggak tau alasan KPI," ucap Rony, usai pemeriksaan tes kejiwaan MS di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021).

"Sejauh ini sampai sekarang masih menyampaikan kepada kami bahwa MS mau hadir atas panggilan KPI jika didampingi oleh penasehat hukumnya," katanya menambahkan.

Permintaan tersebut dikuatkan mengingat saat ini kata dia, proses perkara adanya dugaan pelecehan seksual di KPI telah memasuki ranah hukum.

Atas dasar itu pihaknya, meminta kepada pimpinan KPI untuk dapat bersikap secara terbuka dan menghormati proses hukum yang saat ini sedang ditempuh.

"Kami hanya berharap kepada KPI bahwa marilah bersama-sama karena ini menjadi masalah ranah proses hukum, tolong menghargai proses hukum agar ini diselesaikan dengan baik dan benar dan mendapatkan keadilan terhadap klien kami MS," ucapnya.

Rony berujar kalau rencananya MS diminta untuk mendatangi KPI pada Senin (6/9/2021) ini.

Hanya saja, karena terkendala oleh pemeriksaan psikis di RS Polri akhirnya rencana tersebut dibatalkan.

Tak hanya itu, Rony juga mengatakan kalau kliennya masih mengalami trauma dan keletihan fisik karena harus menjalani pemeriksaan di berbagai instansi yang membuat MS tidak bersedia penuhi panggilan KPI.

"Kalau KPI sendiri tadi pagi berkomunikasi dengan (terduga) korban ada panggilan tapi sejauh ini karena bentrok ya (akhirnya tidak jadi) dan kedua beliau bersedia untuk hadir di KPI jika didampingi pengacara atau penasehat hukumnya," tukasnya.

Terkait dengan pemanggilan selanjutnya, dia mengatakan belum mengetahui agenda dari KPI, sebab hingga kini lembaga pengawas penyiaran itu belum berkomunikasi secara langsung dengan pihak kuasa hukum.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan