Polri Hormati Pengajuan Praperadilan Yahya Waloni Atas Dugaan Penistaan Agama
Menurut Argo, praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang tengah berperkara dalam hukum.
Tayang:
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Hasanudin Aco
Adapun kasus yang dipersoalkan mengenai ceramahnya yang menyebutkan injil adalah fiktif.
Adapun penangkapan berdasarkan laporan dari Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.
Laporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.
Ustaz Yahya Waloni disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.
Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ustaz-yahya-waloni4.jpg)