Rabu, 1 Oktober 2025

Virus Corona

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Waktu Makan di Tempat Tambah Jadi 60 Menit, Berlaku Mulai 7 September

Simak aturan baru PPKM Jawa-Bali yang diperpanjang hingga 13 September 2021. Waktu makan di tempat ditambah menjadi 60 menit.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Pengunjung makan di restoran yang ada di pusat perbelanjaan di kawasan Grogol, Jakarta Barat, Jumat (20/8/2021). Tribunnews/Irwan Rismawan 

Lebih lanjut, Luhut membeberkan akan ada penyesuaian aktivitas masyarakat yang mulai berlaku 7 hingga 13 September 2021.

Berikut aturan penyesuaian PPKM Jawa-Bali yang diperpanjang hingga 13 September 2021:

1. Penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen;

2. Akan dilakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota Level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform PeduliLindungi;

3. Kabupaten/kota Level 2 juga akan diwajibkan menggunakan PeduliLindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka;

4. Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan dan PeduliLindungi untuk mal di pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu.

Pemerintah akan Tindak Orang Berstatus Hitam di PeduliLIndungi

Platform PeduliLindungi saat ini menjadi satu diantara syarat wajib bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan atau kegiatan publik lainnya di luar ruangan.

Terkait hal ini, Luhut mengungkapkan sudah ada 21 juta warga Indonesia yang melakukan skrining menggunakan PeduliLindungi.

"Per 5 September 2021 kemarin, total masyarakat yang melakukan skrining dengan penggunaan PeduliLindungi di beberapa sektor publik telah mencapai hampir 21 juta orang," ungkapnya.

Baca juga: Polisi Juga Razia Holywings Epicentrum Kuningan karena Dugaan Langgar Aturan PPKM Level 3

Baca juga: PPKM Berlevel Berakhir Hari Ini, Diperpanjang atau Tidak? Simak Perkembangan Covid-19 Terkini

Dari jumlah tersebut, ada 761 ribu orang berstatus merah yang tidak diperkenankan masuk dan melakukan kegiatan publik oleh sistem.

Bahkan, sebanyak 1.603 orang dengan status positif dan kontak erat mencoba melakukan aktivitas publik.

Karena itu, Luhut menegaskan pemerintah akan menindak orang berstatus hitam di PeduliLindungi dengan membawa mereka ke isolasi terpusat.

"Pemerintah akan menindak orang yang masuk dalam kriteria hitam PeduliLindungi, yang masih berusaha melakukan aktivitas di area publik dengan membawa mereka ke isolasi terpusat," tegasnya.

Seperti diketahui, berikut ini ketentuan status pengguna PeduliLindungi, sebagaimana dipaparkan Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono:

1. Hijau: Sudah dua kali vaksin, tidak ada hasil tes positif atau catatan kontak erat, dan 2x24 PCR hasil negatif atau 1x24 Antigen hasil negatif;

2. Kuning: Baru vaksin satu kali dan penyintas <3 bulan tidak ada data bahwa positif atau kontak erat;

3. Merah: Belum vaksin;

4. Hitam: Positif Covid-19 dan kontak erat.

Baca juga: Imbas Pelanggaran PPKM di Malam Minggu, Holywings Kemang Dapat Sanksi Penutupan 3 Hari

Baca juga: Langgar PPKM, Restoran Holywings Tavern Kemang Ditutup Sementara Selama 3 x 24 Jam

Baca juga: PPKM Level 2-4 Berakhir Senin Besok, Diperpanjang Lagi atau Dilonggarkan? Ini Data Kasus Covid-19

Baca juga: Cek Penerapan PPKM Level 4 dan Vaksinasi Ojol di Bali, Ini Harapan Kakorlantas

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved